Jakarta (ANTARA News) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengeluarkan surat panggilan resmi atas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Taufiequrrachman Ruki, sebagai saksi dalam kasus penghinaan terhadap Presiden dengan terdakwa Eggi Sudjana. Ketua majelis hakim, Andriani Nurdin, pada sidang di PN Jakarta Pusat, Kamis, mengabulkan permohonan kuasa hukum Eggi Sudjana, Firman Widjaja, agar majelis hakim mengeluarkan surat panggilan resmi kepada Ruki, setelah upaya Firman menghubungi dan meminta Ruki untuk hadir sebagai saksi meringankan tidak mendapat respon. Kepada majelis hakim, Firman menunjukkan surat permohonan yang telah dikirimkan kepada Ruki, namun tidak mendapat jawaban. "Ketua KPK akan dipanggil melalui surat resmi untuk hadir pada sidang berikutnya, 2 November 2006," kata Andriani Nurdin. Namun, Andriani tidak menjelaskan kapan PN Jakarta Pusat akan mengirimkan surat pemanggilan itu. Selain Ruki, Ketua DPR Agung Laksono juga akan mendapatkan panggilan resmi dari PN Jakarta Pusat untuk hadir sebagai saksi meringankan pada sidang 2 November 2006. Eggi bersikukuh untuk meminta kehadiran Ruki sebagai saksi dalam persidangan dirinya, guna meluruskan berita bahwa Eggi datang ke KPK untuk melaporkan pemberian mobil bermerk Jaguar dari pengusaha Harry Tanoesoedibjo kepada Presiden dan para pejabat istana lainnya. Menurut Eggi, saat itu ia hanya mengklarifikasi rumor pemberian mobil Jaguar itu kepada Ruki. Sedangkan kehadiran Agung Laksono sebagai saksi, menurut Eggi, dibutuhkan untuk membuktikan bahwa ia sudah mengirimkan surat permohonan maaf kepada Presiden yang dititipkan melalui Agung Laksono. Menurut dakwaan penuntut umum, pada 3 Januari 2006 di lobi Gedung KPK, Jalan Veteran, Jakarta, Eggi di depan wartawan media cetak dan elektronik memberikan pernyataan kepada wartawan bahwa ia ingin mengklarifikasi kepada Ketua KPK atau jajaran KPK tentang adanya pengusaha yang memberikan mobil yang mungkin bermerk Jaguar kepada Kementerian Sekretaris Kabinet (sekab) dan Jurubicara Presiden, juga kepada Presiden yang kemudian dipakai oleh anaknya. Eggi didakwa pasal 134 jo 136 bis KUHP yang ancaman maksimalnya hukuman enam tahun penjara. (*)

Copyright © ANTARA 2006