Formulir C1 dari TPS ke KPU kabupaten-kota itu langsung discan. Jadi bisa dilihat hasil per TPS sebagai data pembanding. Tapi yang otentik C1 berhologram dan itu dikumpulkan di setiap tahapan. Dengan cara itu, kami harapkan dapat meminimalisir tindak
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum melarang pemilih membawa serta alat komunikasi apa pun ke dalam bilik suara guna meminimalisir praktik politik uang, kata Komisioner Sigit Pamungkas di Jakarta, Selasa.

"Telepon seluler, kamera tidak boleh dibawa ke dalam bilik. Atau sesuatu lain yang bisa menunjukkan bisa mendokumentasikan aktivitas pencoblosan di bilik surat suara," kata Sigit di Gedung KPU Pusat Jakarta.

Dia menjelaskan, selama ini praktik politik uang berlangsung jika pemilih dapat menunjukkan bukti pilihannya lewat foto.

Oleh karena itu, KPU berharap petugas KPPS dapat memperingatkan kepada pemilih ketika hendak masuk ke dalam bilik suara untuk menitipkan alat komunikasi dan kamera mereka kepada petugas.

"Mereka bisa menitipkan barang-barang kepada petugas KPPS," tambahnya.

Untuk mengurangi potensi kecurangan, KPU Pusat meminta petugas penyelenggara untuk mengunggah salinan lunak (soft copy) Formulir C1 yang berisi hasil rekapitulasi penghitungan suara di TPS.

Salinan tersebut nantinya akan diunggah ke laman resmi KPU di www.kpu.go.id guna menunjukkan transparansi pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.

Mekanisme pengunggahan Formulir C1 adalah setelah dilakukan penghitungan di TPS dan disaksikan semua pihak, kemudian di panitia pemungutan suara (PPS) di tingkat kelurahan/desa, Formulir C1 plano dibuka kembali. Setelah data tersebut dikirim ke KPU kabupaten-kota kemudian dipindai.

"Formulir C1 dari TPS ke KPU kabupaten-kota itu langsung discan. Jadi bisa dilihat hasil per TPS sebagai data pembanding. Tapi yang otentik C1 berhologram dan itu dikumpulkan di setiap tahapan. Dengan cara itu, kami harapkan dapat meminimalisir tindak kecurangan," ujar Sigit. (F013)

Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014