Jakarta (ANTARA News) - Departemen Kebudayaan dan Pariwisata (Depbudpar) telah mengusahakan kemudahan 52 negara mendapatkan visa kedatangan (visa on arrival) di Indonesia sebagai implementasi Inpres No 16/2005 tentang Kebijakan Pembangunan Kebudayaan dan Pariwisata. "Hasil kongkret dari Inpres 16 tahun 2005, visa on arrival dari 22 negara bertambah banyak menjadi 36 negara, dan finalnya 52 negara pada tahun 2006," kata Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Menbudpar) Jero Wacik dalam acara `Tourism and Trade Investment` sebagai bagian dari Pameran Produk Ekspor (PPE) ke-21 di Arena Pekan Raya Jakarta, Kamis. Depbudpar juga telah mengusahakan penambahan penerbangan bagi pengembangan pariwisata di empat bandara yaitu bandara Adisucipto (Yogyakarta), bandara Akhmad Yani (Semarang), bandara Husein Sastranegara (Bandung) dan bandara Minangkabau (Padang). Jero Wacik mengatakan dirinya telah segera bekerja mengimplementasikan Inpres no. 16/2005 tersebut setelah Rakor Presiden RI dengan 17 Menteri, Kapolri, dan BIN di Tampaksiring Bali tanggal 25 Februari 2005 tentang pengembangan pariwisata. "Begitu selesai rakor, saya langsung bekerja. Inpres belum terbit, belum diteken oleh presiden, tapi kan perintahnya tanggal 26 Februari itu, kita lansung kerja, kita sudah implementasikan," kata Menbudpar. Kerja yang telah pihaknya lakukan berkaitan dengan Inpres No.16/2005 itu , kata Jero Wacik, misalnya antara lain dengan mengusahakan visa kedatangan bagi 52 negara kepada Menkopolhukkam dan Menteri Hukum dan Ham. "Contohnya saya bisa ke Menkopolhukkam untuk visa on arrival, dan visa itu yang mengeluarkan itu kan Kantor Imigrasi dibawah Menteri Hukum dan HAM, saya bisa terobos kesana. Kalau tidak ada payung Inpres itu kan saya tidak bisa mengutak-atik ke ke Hamid Awaludin," kata Jero Wacik. Dia juga telah memanggil Direktur PT Garuda Indonesia dan Direktur Merpati Nusantara Airlines atas ijin Menteri Perhubungan untuk membicarakan kemungkinan penambahan jalur penerbangan dari luar negeri ke Indonesia. "Saya misalnya membereskan toilet-toilet di airport, sedangkan yang punya airport kan menteri BUMN. Kalau tidak ada payung hukum itu kan saya tidak bisa. Saya minta ke kepada Kapolri agar kepolisian membentuk polisi pariwisata di obyek-obyek pariwisata yang sudah besar," kata Jero Wacik. Dalam Inpres No 16/2005, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memerintahkan kepada 17 Menteri dan pihak terkait lainnya agar mensingkronkan, mensinergikan dan mendahulukan program pembangunan yang mendukung pengembangan pariwisata di Indonesia.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006