Hal itu disebabkan karena beberapa faktor, antara lain, penduduk bersangkutan belum mengurus surat pindah, penduduk rentan atau uzur, memiliki gangguan jiwa, seperti gila, idiot dan lainnya
Mataram (ANTARA News) - Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Mataram, H Ridwan, mengatakan sebanyak 54.305 penduduk di daerah itu belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

"Hal itu disebabkan karena beberapa faktor, antara lain, penduduk bersangkutan belum mengurus surat pindah, penduduk rentan atau uzur, memiliki gangguan jiwa, seperti gila, idiot dan lainnya," katanya di Mataram, Selasa.

Dikatakannya, jumlah penduduk Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang wajib KTP sebanyak 302 ribu jiwa. Dari jumlah itu sebanyak 248.949 penduduk sudah melakukan perekaman untuk pembuatan KTP elektronik (e-KTP).

Namun dari jumlah yang sudah melakukan perekaman e-KTP sebanyak 247.695 sudah memiliki e-KTP. Sisanya masih menunggu penertiban dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Penduduk yang belum memiliki e-KTP, kita siasati dengan penertiban KTP manual, karena penduduk tidak mungkin tidak memiliki kartu identitas," katanya.

Akan tetapi, katanya, pemberlakukan KTP manual hanya sampai tanggal 31 Desember 2014.

Menurut dia, sampai saat ini pihaknya masih menerbitkan KTP manual, karena terkendala belum ada mesin cetak e-KTP di daerah.

Sementara itu, masyarakat yang sudah menjadi penduduk wajib KTP dan sudah melakukan perekaman e-KTP, harus menunggu penerbitan dari Kemendagri.

"Kita belum tahu kapan warga yang sudah merekam akan mendapatkan e-KTPnya, karena itulah kita masih menerbitkan KTP manual dengan catatan berlaku hingga 31 Desember tahun ini," katanya lagi.

Menyingung tentang kesadaran warga masyarakat untuk membuat KTP, Ridwan mengatakan, kesadaran penduduk di Kota Mataram untuk pembuatan KTP cukup bagus.

Hal itu terbukti dari tingginya permohonan pembuatan KTP yang rata-rata mencapai 100--150 per hari. Kondisi ini disebabkan juga karena mobilitas penduduk Kota Mataram yang tinggi. 
(KR-NKL)

Pewarta: Nirkomala
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2014