Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah mengalosikan dana untuk kenaikan tunjungan fungsional guru Rp3,12 triliun per tahun dan dana ini akan diterima oleh guru baik pendidik yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) maupun guru non PNS terhitung sejak Januari 2007. Dirjen Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (Mutendik) Depdiknas Fasli Jalal, di Jakarta, Sabtu, mengatakan pemerintah akan menaikkan tunjangan guru PNS masing-masing Rp 100.000 per bulan dan guru non PNS menjadi Rp 200.000 per bulan. Sedikitnya 2,1 juta guru yang bakal memperoleh kenaikan tunjangan fungsional tersebut. Sebanyak 1,6 juta guru PNS dan 500.000 guru lainnya non PNS yang mengajar di sekolah-sekolah umum. "Kami sudah menghitung-hitung kebutuhan kenaikan tunjangan fungsional bagi guru ini dan DPR nampaknya memberikan lampu hijau," kata Fasli. Sebelumnya, kata Fasli, tunjangan fungsional untuk guru non PNS hanya Rp 115.000 per bulan dan guru PNS golongan 2 sebesar Rp 168.000, golongan 3 Rp 268.000 dan golongan 4 Rp368.000. Total dana yang dibutuhkan mencapai Rp 3,12 triliun per tahun. Dana itu diambil dari dana alokasi umum (DAU) untuk guru PNS dan dana dekonsentrasi untuk guru non PNS. Menurut Fasli, lahirnya UU guru dan dosen memungkinkan guru memperoleh peningkatan kesejahteraan yang cukup berarti. Setidaknya mereka bisa hidup diatas kebutuhan minimum. Kenaikan tunjangan fungsional ini merupakan tahap awal menuju peningkatan kesejahteraan guru. Sambil menunggu PP UU guru dan dosen yang tengah diuji publik. Menurut Fasli, lahirnya UU Guru dan Dosen memungkinkan guru memeroleh peningkatan kesejahteraan yang cukup berarti, setidaknya mereka bisa hidup di atas kebutuhan minimum. Kenaikan tunjangan fungsional ini merupakan tahap awal menuju peningkatan kesejahteraan guru. Sambil menunggu PP UU guru dan dosen yang tengah diuji publik. PP ini menjadi dasar Mendiknas mengeluarkan Kepmen tentang sertifikasi pendidik dan lembaga yang mengeluarkan sertifikatnya. Sementara itu, Staf Ahli Komisi X DPR RI, Ni`am Sholeh mengatakan sampai saat ini baru 70 persen guru yang memenuhi syarat seperti yang tertulis dalam UU guru dan dosen. Umumnya guru yang tidak memenuhi syarat karena pendidikannya belum S1 atau pun D4. Oleh karena itu, pemerintah baik itu pusat maupun daerah memiliki tanggung jawab untuk membantu guru-guru yang kurang memenuhi persyaratan tersebut. Di antaranya melalui beasiswa untuk melanjutkan pendidikan S1.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006