Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta membatalkan pemungutan suara ulang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2014 di 15 tempat pemungutan suara (TPS) di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Timur.

"Setelah dilakukan verifikasi bersama antara KPU dan Bawaslu maka pemungutan suara ulang di 15 TPS itu dibatalkan," kata Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno ketika ditemui di ruang kerjanya di Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan Bawaslu sebelumnya telah merekomendasikan pemungutan suara ulang di 15 TPS tersebut karena dugaan bermasalah, menyusul laporan saksi pasangan capres dan cawapres bahwa petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) membuka kotak suara setelah pleno.

Menurut petugas KPPS, pembukaan kotak suara tersebut untuk mengambil lembar tanda terima kotak suara dari KPPS ke Kelurahan yang dimasukkan ke kotak suara.

"Seharusnya lembar tanda terima itu tidak dimasukkan ke kotak suara, tetapi oleh KPPS dimasukkan dan diambil lagi," ungkapnya.

Tindakan petugas KPPS tersebut menurut Sumarno menyalahi aturan, sebab kotak suara hanya dapat dibuka dalam rapat pleno.

Namun, setelah dilakukan verifikasi terhadap hasil pemungutan suara dan mencocokkan dengan formulir C1, ternyata tidak ada perubahan.

"Substansinya adalah kekhawatiran terhadap adanya perubahan hasil suara, ternyata tidak ada, jadi diputuskan tidak ada pemilu ulang," tegas dia.





Pewarta: Helti Marini Sipayung
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2014