Mobil dinas adalah kendaraan untuk keperluan kedinasan, bukan untuk kepentingan pribadi sehingga tidak boleh digunakan di luar fungsinya, termasuk untuk mudik

Yogyakarta (ANTARA News) - Pemerintah Kota Yogyakarta merencanakan melarang penggunaan mobil dinas untuk keperluan mudik Lebaran pegawai di lingkungan pemerintah daerah tersebut.

"Surat edaran masih dirumuskan, namun kebijakan larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik Lebaran sepertinya tidak akan terlalu berbeda dibanding tahun lalu," kata Kepala Bagian Organisasi Pemerintah Kota Yogyakarta Kris Sardjono Sutedjo di Yogyakarta, Kamis.

Ia menambahkan, kebijakan larangan penggunaan mobil dinas untuk keperluan mudik Lebaran tersebut juga tidak akan terlalu menyimpang jauh dibanding kebijakan dari Pemerintah DIY yang sudah menyatakan melarangnya.

Selain berlaku untuk mobil dinas di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta, larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik Lebaran tersebut juga berlaku untuk mobil dinas di Sekretariat DPRD Kota Yogyakarta.

Namun, untuk kendaraan dinas yang digunakan pimpinan dewan tidak akan diatur dalam kebijakan tersebut. "Pimpinan dewan yang akan memutuskan bagaimana kebijakan mereka. Hal itu masuk dalam pengecualian karena mobil dinas itu melekat dalam jabatan," katanya.

Sebelumnya, Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti telah menyatakan larangan penggunaan mobil dinas untuk keperluan mudik Lebaran karena akan menyalahi fungsi kendaraan itu sendiri.

"Mobil dinas adalah kendaraan untuk keperluan kedinasan, bukan untuk kepentingan pribadi sehingga tidak boleh digunakan di luar fungsinya, termasuk untuk mudik," katanya.

Pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta akan memperoleh waktu libur yang cukup panjang yaitu sembilan hari mulai dari 26 Juli dan baru kembali aktif bekerja pada 4 Agustus.

Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2014