Jakarta (ANTARA News) - Seluruh proses negosiasi pengadaan pemondokan haji akan direkam dengan audio dan video.

"Dengan demikian akan kelihatan gambar dan suara, sekaligus mendukung asas transparansi dan akuntabilitas dalam bekerja. Itu sinyal yang bagus dalam membawa perubahan (penyelenggaraan) haji," kata Irjen Kemenag M Jasin melalui pesan layanan singkat dari Mekkah, Arab Saudi, Kamis.

M Jasin berada di Mekkah guna melakukan pendampingan persiapan penyelenggaraan ibadah haji 1435 H.

Sebelumnya, Menteri Agama bersama Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Abdul Djamil, Irjen dan beberapa pejabat Ditjen PHU melakukan kunjungan kerja ke Arab Saudi sejak 17 Juli lalu guna memantau persiapan penyelenggaraan ibadah haji 1435 H.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin kembali ke Tanah Air pada pada Rabu (23/7).

Jasin menjelaskan bahwa Menag Lukman Hakim Saifuddin dan Dirjen PHU Abdul Djamil serius untuk melakukan reformasi penyelenggaraan haji 1435 H/2014.

Berbagai upaya telah dilakukan dan salah satu yang dinilai penting dan fundamental adalah mengamendemen Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang Penyediaan Akomodasi di Arab Saudi sebagaimana yang disarankan oleh Inspektorat Jenderal Kemenag.

Menteri Agama dan Dirjen PHU baru, menurut dia, akomodatif menerima saran Itjen dalam proses reformasi haji 2014.

Buktinya, lanjut Jasin, langsung mengamendemen Peraturan Menteri Agama tentang penyediaan akomodasi di Arab Saudi.

Dalam amendemen PMA tersebut diatur bahwa penyediaan pemondokan harus melalui pendaftaran, pengumuman, penilaian sesuai kriteria (kasfiah), negosiasi, dan kontrak.

"Sistem baru ini berlaku untuk kontrak pemondokan/hotel baik di Mekkah, Madinah, dan Jeddah," kata Jasin.

Menteri Agama dan Dirjen PHU juga setuju agar dalam kontrak rumah/hotel bagi jamaah haji Indonesia ditambahkan klausul, yakni pertama, pemilik/manajemen kooperatif memberi keterangan kepada penegak hukum Indonesia (antara lain KPK), manakala dalam kontrak sewa diduga terdapat indikasi korupsi yang melibatkan oknum Warga Negara Indonesia (WNI).

Klausul kedua, pemilik/manajemen tidak memindah-mindahkan jamaah dari hotel yang dikontrak ke hotel lain saat kedatangan jamaah.

M Jasin mengapresiasi tim negosiasi pemondokan dari Ditjen PHU yang bekerja sama dengan Tim Itjen.

Tim negosiasi cukup baik dalam menghasilkan kesepakatan baru penurunan sewa kontrak dari 675 real menjadi 500-585 real. Penurunan sewa kontrak ini tentu saja akan berdampak penghematan ratusan miliar rupiah, kata mantan komisioner KPK ini.

Terkait perkembangan terakhir persiapan penyelenggaraan haji 1435 H, ia menjelaskan, proses negosiasi hotel di Madinah sudah selesai. Hal ini menunjukkan bahwa proses implementasi amendemen PMA tidak mengalami kendala di lapangan dan sekarang tinggal melaksanakan kontrak.

M Jasin mengatakan bahwa potensi efisiensi anggaran sewa pemondokan di Madinah mencapai Rp43 miliar. Ini bisa dilakukan karena keberhasilan tim negosiasi pemondokan untuk membuat kesepakatan baru penurunan sewa kontrak pemondokan.

"Penghematannya puluhan miliar, kurang lebih Rp43,3 miliar," katanya.

"Itu baru penghematan di Madinah saja, belum di Makkah. Yang di Mekkah akan dihitung nanti. Di Mekkah, 115 hotel/pemondokan sudah dilakukan kontrak. Di Jeddah segera dilakukan negosiasi. Semua sesuai kebutuhan jumlah jamaah," katanya.

M Jasin menegaskan bahwa berbagai langkah perbaikan yang telah dilakukan ini merupakan bukti keseriusan Kementerian Agama dalam melakukan reformasi penyelenggaraan ibadah haji.

"Ya, itu sebagai bukti keseriusan Kemenag dalam reformasi haji," tegas M Jasin.

Pewarta: Edy Supriatna Sjafei
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2014