Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera menindaklanjuti isu pemberian voucher oleh mitra kerja pemerintah kepada anggota DPR dengan menyurati Komisi X DPR RI. "Draft suratnya sudah dibuat. Mungkin baru dikirim besok," kata Deputi Bidang Pencegahan KPK, Waluyo, di Gedung KPK, Jalan Juanda, Jakarta, Rabu. Ia menjelaskan surat yang dilayangkan KPK kepada Komisi X DPR itu dilampiri oleh formulir gratifikasi. Dalam surat itu, menurut Waluyo, KPK mengingatkan apabila memang terjadi gratifikasi maka sesuai pasal 12C UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tindak pidana dari gratifikasi itu bisa hilang apabila dilaporkan oleh penerima gratifikasi kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari setelah gratifikasi itu diterima. "Kita sebar formulir gratifikasi dan kita ingatkan, kalau memang terjadi gratifikasi, maka laporkan ke KPK," ujarnya. Isu penerimaan voucher oleh anggota DPR bergulir ketika Ketua Fraksi PDIP Tjahjo Kumolo mengatakan menerima laporan dari anggota fraksi PDIP yang tersebar di beberapa komisi bahwa anggota DPR menerima voucher menjelang hari raya Lebaran dari beberapa instansi pemerintah yang menjadi mitra kerjanya. Instansi pemerintah yang disebut-sebut memberi voucher itu adalah Departemen Pendidikan Nasional, Departemen Sosial, dan Departemen Agama. KPK sebelumnya juga pernah melakukan hal yang sama ketika merebak pemberitaan penerimaan honorarium oleh Anggota DPR tim perumus RUU Pemerintah Aceh dari Departemen Dalam Negeri pada Juni 2006. KPK menyurati Ketua DPR dan mengirimkan formulir gratifikasi. Akhirnya, KPK menganggap masalah honorarium itu selesai karena sudah dilaporkan ke KPK dalam waktu kurang dari 30 hari dan uang yang diterima anggota DPR telah dikembalikan ke kas negara.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2006