Kami hanya memanggil anggota KPU di beberapa daerah yang terkait dengan pengaduan yang diajukan pihak pemohon, jadi tidak semua provinsi.
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum Pusat mengumpulkan berkas-berkas yang diperlukan untuk menghadapi sidang perdana gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi.

Komisioner KPU Pusat Ida Budhiati di Jakarta, Selasa, mengatakan pengumpulan berkas tersebut dilakukan di Jakarta dengan mengundang anggota KPU di tingkat kabupaten-kota dan provinsi yang proses pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di daerah tersebut.

"Kami sudah bisa menangkap potensi sengketa Pemilu, maka kami menempuh kebijakan dengan meminta KPU daerah untuk melakukan pemetaan masalah dan kronologi serta dokumen-dokumen pendukung lainnya," kata Ida ketika di sela-sela proses persiapan berkas di salah satu hotel bintang empat di kawasan Jakarta Barat.

Sementara itu Komisioner Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan konsolidasi tersebut telah berlangsung sejak 1 Agustus dengan mempersiapkan dokumen-dokumen antara lain Formulir C7 (daftar hadir pemilih), Formulir C1 (penghitungan perolehan suara tingkat TPS) dan Formulir A5 (keterangan pindah memilih).

Anggota-anggota KPU di 109 kabupaten-kota dan 23 provinsi diminta hadir di Jakarta untuk memverifikasi berkas tersebut.

"Kami hanya memanggil anggota KPU di beberapa daerah yang terkait dengan pengaduan yang diajukan pihak pemohon, jadi tidak semua provinsi. Misalnya di Provinsi Jawa Barat hanya ada empat dari 26 kabupaten-kota yang ada, kemudian di Jakarta dan Jawa Tengah juga ada beberapa saja," kata Ferry.

Pemeriksaan berkas tersebut dilakukan oleh para anggota KPU daerah dalam satu ruangan besar di lantai tiga hotel. Pengamanan cukup ketat dilakukan oleh KPU dengan melarang masyarakat, pemantau dan wartawan untuk melihat proses persiapan pembuktian tersebut.

Ida mengatakan hal tersebut dilakukan agar para anggota KPU daerah tersebut dapat bekerja maksimal dalam memverifikasi berkas-berkas yang akan diperlukan dalam persidangan.

"Berkas-berkas itu sangat banyak, kami khawatir kalau ada rekaman dokumen yang belum terkonfirmasi kemudian teman-teman wartawan masuk dan menemukannya akan menimbulkan kegaduhan politik," ujar Ida.

Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2014