Yogyakarta (ANTARA News) - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Tri Harjun Ismaji menegaskan, dalam petunjuk operasional belum diatur mengenai sanksi terhadap pihak-pihak yang memotong dana rekonstruksi korban gempa. "Karena sanksi itu belum diatur, maka kemungkinan penyelesaiannya tidak dengan memberi sanksi," katanya kepada wartawan di Yogyakarta, Rabu malam. Namun ia mengingatkan semua pihak bahwa kasus pemotongan dana rekonstruksi tersebut bisa saja dibawa ke ketentuan hukum secara umum karena sudah menyangkut pelanggaran. "Yang jelas, sesuai petunjuk operasional, sanksi itu belum diatur," katanya. Sebelumnya diberitakan ada ketua kelompok masyarakat (pokmas) di Kota Yogyakarta yang mengakui telah memotong dana rekonstruksi sebesar Rp200 ribu per orang. Dana dari pemotongan tersebut dipergunakan untuk biaya administrasi mengurus pencairan dana rekonstruksi, dan bukan `uang pelicin` untuk pejabat agar dana tersebut cepat dicairkan. Sekda DIY mengakui kalau hal-hal seperti ini terutama pemotong dana rekonstruksi belum diantisipasi dalam petunjuk operasional sehingga penyelesaiannya tidak bisa disertai sanksi. Menyinggung soal pembelanjaan dana rekonstruksi tahap satu, ia mengatakan memang semuanya bisa digunakan untuk membeli material kalau penerima belum mendapatkan tukang untuk membangun rumahnya. Meskipun dalam ketentuan disebutkan 75 persen dana yang diterima untuk membeli material dan 25 persen biaya tukang, tetapi kalau belum mendapat tukang bisa dibelanjakan semua untuk material. "Baru nanti pada kucuran dana tahap kedua bisa digunakan untuk biaya tukang serta membeli material bangunan lainnya yang masih dibutuhkan. Masalah ini bukan persoalan krusial, semua bisa diatur," katanya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006