Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) kabupaten Karawang Samsuri S untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemerasan pengurusan izin Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) atas nama PT Tatar Kertabumi.

"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka AS (Ade Swara) dan N (Nurlatifah)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Rabu.

Selain kepala Bappeda, KPK memeriksa Sekretaris Daerah kabupaten Karawang Teddy Ruspendi S sebagai saksi dalam kasus yang sama.

Kemarin, tersangka dalam kasus ini Bupati Karawang Ade Swara mengaku meminta agar PT Tatar Kertabumi untuk membangun jembatan di atas Sungai Citarum sebelum mendirikan pusat perbelanjaan di Karawang.

"Yang selama ini saya selalu bicarakan baik dengan Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah) maupun orang-orang yang diutus oleh perusahaan, saya selalu berbicara tentang jembatan. Saya waktu itu katakan kepada salah seorang yang diutus perusahan, tolong perusahan bikin jembatan, paling tidak ini sebagai sumbangan untuk orang Karawang," kata Ade pada Selasa (5/8).

PT Tatar Kertabumi, menurut KPK, ingin mendirikan pusat perbelanjaan (mall) dan untuk mendapatkan surat izinnya maka Ade memeras perusahaan tersebut sebesar Rp5 miliar.

"Saya lupa (kapan pengajuan izin mall), seingat saya tahun 2013. Tapi pada saat itu terhenti karena hasil kajian Bappeda dan hampir semua dinas terkait menyatakan kurang mendukung," tambah Ade.

Alasannya adalah karena mall tersebut dapat menimbulkan kemacetan.

"Kalau dilihat dari tata ruangnya memang sudah sesuai. Tetapi kalau dilihat situasi yang ada di situ sudah sangat macet sekali sehingga kami tidak berani memberikan izin sampai dibuatkan jembatan di situ," jelas Ade.

Jembatan itu bisa dikerjakan seluruhnya oleh PT Tatar Kertabumi maupun bersama-sama dengan pemerintah kabuptan Karawan.

"Kalau tidak secara keseluruhan, mari kita bangun secara bersama, dari perusahan berapa dari pemda berapa. Sampai hari terakhir saya ditangkap, saya tetap sampaikan itu kepada Bappeda," katanya.

Sehingga bila jembatan tersebut didirikan kajian mengenai pembangunan pusat perbelanjaan dapat diulang.

"Jadi kalau jembatan ini sudah bisa dibuat, mudah-mudahan, kajian ini bisa kita kaji ulang. Bisa kita berikan izin. Itulah yang baru satu tahun kemudian. Maaf ya kalau saya lupa, seingat saya seperti itu, tapi kemudian ada orang datang lagi, bicara lagi soal ini, tapi orangnya lain. Itulah yang saya sampaikan. Saya bicara soal jembatan," tegas Ade.

Tapi Ade tidak berani menyatakan bahwa ada keterlibatan aktif PT Tatar Kertabumi untuk memberikan uang kepadanya.

"Untuk hal tanggung jawab kita semua masing-masing punya tanggung jawab yang harus dipertanggungjawabkan. Yang pasti demi Allah saya tidak pernah memerintahkan bahkan tidak pernah bicara tentang angka-angka," kata Ade.

Ade Swara ditangkap KPK pada Jumat (18/7) dini hari. KPK lebih dulu menangkap istrinya Nur Latifah pada Kamis (17/7) malam.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2014