Jakarta (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri Muhammad Ma`ruf mengatakan, terlalu dini pernyataan yang menyebutkan wewenang Komisi Pemilihan Umum (KPU) diamputasi karena rancangan Undang-undang Penyelenggara Pemilu baru dibicarakan antara pemerintah dan DPR. "Saya kira itu terlalu pagi kalau wewenang KPU disebutkan diamputasi, karena kita (DPR dan Pemerintah) baru sekali ketemunya, dibahas pun belum," kata Mendagri M Ma`ruf kepada para wartawan, di Jakarta, Kamis. Pemerintah belum lama ini telah mengajukan RUU Penyelenggara Pemilu kepada DPR untuk dibahas dalam pansus DPR. Sejumlah pengamat politik menyebutkan dalam Daftar Isian Masalah (DIM) yang diajukan pemerintah tampak kewenangan KPU diamputasi. Hal itu dibantah Mendagri karena pemerintah dan DPR baru saling bertukar informasi termasuk mengenai latar belakang. Sehingga terlalu awal bila menyebutkan KPU diamputasi. Mengenai adanya usulan dalam DIM yang diartikan menyebabkan KPU tidak independen, Mendagri mengatakan itu juga terlalu dini karena baru sekali bertukar pandangan antara pemerintah dengn Pansus DPR. Menurut Mendagri dalam rapat-rapat pembahasan nantinya baru akan dicarikan titik temu mengenai penyelenggara pemerintah antara susulan pemerintah dan DPR. Namun, tambahnya yang penting ada semangat yang sama antara pemerintah dan DPR untuk memperbaiki pemilu. Pemerintah juga rencananya pada bulan April 2007 akan mengajukan paket UU politik lainnya ke DPR diantaranya RUU pilpres, DPR, DPD dan DPRD, RUU Ormas, RUU Parpol dan RUU Sisduk DPR DPD dan DPRD. RUU penyelenggara pemilu ditargetkan selesai akhir 2006 ini agar seleksi anggota KPU bisa segera dilaksanakan. Sementara paket uu politik lain ditargetkan selesai selambat-lambatnya akhir tahun 2007. (*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006