Jayapura (ANTARA News) - Wakil Sekjen DPP Golkar Leo Nababan menegaskan Golkar bukan perusahaan pribadi sehingga pemecatan yang dilakukan Ketua Umum Golkar terhadap sejumlah pengurus partai itu tanpa melalui prosedur melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga partai.

"Untuk melakukan pemecatan terhadap pengurus partai harus dilakukan sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku yakni melalui rapat pleno harian atau pleno lengkap," kata Nababan yang ditemui Antara, Senin, di Jayapura .

Selaku salah satu pengurus DPP Kosgoro, Nababan tidak terima dengan keputusan pemecatan, termasuk terhadap dirinya,  apalagi Kosgoro merupakan salah satu pendiri partai berlambang beringin itu.

"Saya bersama seluruh anggota Kosgoro siap melakukan perlawanan karena apa yang dilakukan sangat otoriter," tegas Nababan.

Meski disebut-sebut juga dipecat, Nababan mengaku hingga Minggu (10/8) belum menerima surat pemberhentian atau pemecatan dari Partai Golkar.

Sebanyak 18 orang pengurus DPP Golkar dipecat dari kepengurusannya termasuk Wakil Ketua DPP Golkar Agung Laksono.

Pewarta: Evarukdijati
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2014