Jakarta (ANTARA News) - Kementerian BUMN mendukung PT Pertamina (Persero) mengajukan banding ke Mahkamah Agung Amerika Serikat, untuk menurunkan klaim Karaha Bodas Company (KBC) kepada Pertamina sebesar 320 juta dolar AS. "Dalam kasus ini, Pertamina memiliki peluang besar untuk mengajukan keberatan atas besaran klaim KBC itu," kata Meneg BUMN Sugiharto di Jakarta, Kamis malam. Masalah ini merupakan kasus KBC yang melibatkan PT Pertamina dan PT PLN sebagai pihak yang berperkara. Dengan demikian, bisa dicari tahu apakah masalah ini timbul akibat adanya 'moral hazard' para pihak yang terlibat di dalamnya di masa lalu. Kasus ini berawal ketika diberhentikannya proyek PLTP Karaha Bodas oleh pemerintah pada 1997 dengan alasan krisis ekonomi. Akibatnya KBC mengajukan gugatan ke Arbitrase Internasional pada 30 September 1999, terkait dengan itu Bank of America dan Bank of New York membekukan rekening pemerintah senilai 275 juta dolar AS. "Mereka sempat membekukan dana pemerintah hasil penjualan gas di sana," ujarnya. Diutarakan Sugiharto, pemerintah akan berupaya keras mengalihkan kasus ini melalui jalur luar pengadilan (out of court settlement) ke Cayman Island. "KBC sendiri kan dibentuk di Cayman Island oleh PT Sumarah Daya Sakti dan mitra asing," tegasnya. Ia meyakini kasus KBC ini dapat diselesaikan merujuk kasus-kasus pemutusan kontrak yang pernah ada di sekitar 27 proyek pembangkit listrik swasta (Independent Power Producer/IPP). (*)

Copyright © ANTARA 2006