Jakarta (ANTARA News) - Wakil Presiden M Jusuf Kalla mengatakan demi menjaga akuntabilitas penggunaan dana, pemerintah telah menghentikan pemberian voucher pendidikan yang saat ini dilakukan oleh Mendiknas. "Sebenarnya ini sudah berlangsung sejak tahun 1992, seperti dulu blockgrant yang diberikan langsung. Tapi demi akuntabilitas kita putuskan tak pakai sistem (Voucher) itu lagi," kata Wapres M Jusuf Kalla kepada wartawan seusai solat Jumat di Jakarta, menanggapi pemberitaan adanya voucher pendidikan yang dibagi-bagi oleh Mendiknas kepada para anggota legislatif. Sebelumnya beredar pemberitaan sejumlah anggota komisi di DPR menerima voucher bernilai ratusan juta rupiah dari departemen yang menjadi mitra kerjanya untuk disalurkan kepada masyarakat, terutama untuk membantu masyarakat dalam mengelola pendidikan dan pesantren. Voucher pendidikan yang diedarkan oleh Mendiknas tersebut bernilai total berkisar Rp300 miliar. Voucher-voucher tersebut tidak dapat diuangkan tetapi hanya bisa digunakan untuk pembangunan dan rehabilitasi sekolah yang mendapatkan voucher tersebut. Menurut Wapres, voucher tersebut sebenarnya hanya merupakan sertifikat yang isinya menunjuk sekolah penerima untuk dapat mengurus dana rehabilitasi ke Departemen Pendidikan nasional. Nilai voucher tersebut, tambah Wapres bervariasi berkisar Rp60 juta. "Dan itu hanya bisa digunakan untuk perbaikan (sekolah)," kata Wapres menjelaskan. Sistem seperti itu, tambah wapres telah berlansgung sejak tahun 1992, dulu disebut dengan blockgrant yang diberikan langsung ke sekolah-sekolah. Namun karena sekarang ini anggarannya besar, sekitar total Rp300 miliar, maka penyalurannya diperluas lagi dengan melibatkan beberapa unsur. "Termasuk ke (anggota) DPR, itu untuk ikut identifikasi sekolah-sekolah yang memerlukannya," kata Wapres. Namun, tambah Wapres setelah dilakukan rapat dengan Mendiknas Bambang Sudibyo akhirnya pemerintah memutuskan untuk tidak menggunakan lagi sistem voucher tersebut tetapi menggunakan sistim seperti dalam penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Dengan demikian, tambahnya, penyalurannya akan menggunakan prosedur usulan dari Pemda melalui Gubernbur dan baru dilaksanakan oleh Depdiknas. "Tujuannya sebagai terobosan birkroasi karena kalau melalui DIPA akan melalaui proses administrasi yang panjang," kata Wapres.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006