Jakarta (ANTARA News) - Sekjen DPP PDIP Pramono Anung menegaskan, pihaknya telah menginstruksikan fraksi PDIP di DPR untuk terus mengkritisi dan mempertanyakan secara terbuka kebijakan pemerintah memberikan voucher pendidikan kepada DPR karena hal tersebut telah salah arah dan rawan penyelewengan. "Bagi-bagi voucher seperti itu jelas tidak benar dan tidak boleh dilakukan. DPP telah meminta fraksinya di DPR untuk mengkritisi dan jika perlu secara terbuka mempertanyakan mengapa hal seperti ini bisa terjadi," kata Pramono di Jakarta, Sabtu. Dikatakannya bahwa DPR tentunya harus berani memberikan kritik kepada pimpinannya jika ternyata hal itu (membagi-bagi voucher) memang dilakukan. Pramono menilai permainan semacam itu terlalu "kasar" karena vaucher yang seharusnya untuk kegiatan-kegiatan meningkatkan bidang pendidikan, lalu dilimpahkan untuk aspek lainnya. "Apalagi ini disampaikan dalam rangka safari ramadhan. Jika orang politik melakukan safari ramadhan itu artinya ia juga melakukan safari politik yang apalagi (voucher) dibagikan di daerah-daerah. Ini menurut saya sangat tidak wajar," katanya. Oleh karena itu, katanya lagi, tindakan membagi-bagi voucher pendidikan untuk safari politik semacam itu jelas menyalahi aturan dan siapun punya kewajiban mempertanyakan hal itu, termasuk Badan Kehormatan DPR. Sebelumnya, Depdiknas meminta kalangan DPR untuk turut membagi-bagikan voucher pendidikan yang diberikan kepada sekolah-sekolah swasta di berbagai daerah dalam rangka mempercepat penyerapan dana pendidikan. Namun Mendiknas Bambang Sudibyo segera menyetop bantuan pendidikan (voucher) melalui kalangan anggota DPR tersebut karena muncul anggapan keliru soal bantuan itu dimasyarakat. "Kami stop dulu voucher itu, karena ada anggapan keliru soal bantuan ini. Mereka pikir ditilep, padahal tidak seperti itu. Voucher itu juga bukan seperti voucher belanja ke mal-mal," ujar Bambang Sudibyo di Jakarta, Rabu (18/10). Mendiknas mengatakan bahwa sebenarnya voucher itu hanya pemberitahuan kepada sekolah bahwa mereka mendapat bantuan dan setelah itu, sekolah harus menyampaikan proposal ke Depdiknas. Apabila proposalnya disetujui, baru bantuan yang umumnya berbentuk rehabilitasi sekolah itu direalisasi dalam bentuk dana block grant dan bantuan itu langsung disampaikan ke sekolah yang bersangkutan. "Lewat anggota DPR itu kan hanya bermaksud baik membantu penyaluran dana tersebut. Mereka melakukannya saat kunjungan kerja ke daerah-daerah. Mereka juga yang paling tahu sekolah yang harus dibantu. Itu saja sebetulnya, nggak ada masalah," ujar Mendiknas.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006