Tidak ada denda seperti itu. Setiap daerah memiliki kebijakan tersendiri mengenai persyaratan khusus pelamar dan Pemerintah Kota Yogyakarta tidak menerapkannya,"
Yogyakarta (ANTARA News) - Proses seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta tidak memberlakukan sistem denda bagi pelamar yang sudah dinyatakan diterima namun tidak melanjutkan proses pemberkasan menjadi pegawai negeri sipil.

"Tidak ada denda seperti itu. Setiap daerah memiliki kebijakan tersendiri mengenai persyaratan khusus pelamar dan Pemerintah Kota Yogyakarta tidak menerapkannya," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Yogyakarta Maryoto di Yogyakarta, Kamis.

Pada penerimaan calon pegawai negeri sipil tahun ini, sejumlah daerah menerapkan kebijakan khusus berupa pemberian sanksi berupa denda bagi pelamar yang dinyatakan lolos seleksi namun tidak melakukan pemberkasan berikutnya. Denda yang dikenakan bisa mencapai Rp55 juta seperti yang diterapkan oleh Pemerintah DIY.

Namun demikian, pelamar diminta mengisi formulir khusus yang berisi kesanggupan untuk bekerja minimal lima tahun di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta sebelum mengajukan pindah kerja atau mutasi ke daerah lain.

Penerimaan calon pegawai negeri sipil untuk Pemerintah Kota Yogyakarta sudah dibuka mulai Kamis (4/9) dan masyakat yang ingin memperoleh informasi dapat mengakses laman milik pemerintah daerah jogjakota.go.id untuk mengetahui berbagai persyaratan yang ditetapkan.

Persyaratan tersebut di antaranya, memiliki indeks prestasi kumulatif minimal 3,0 dan melamar sesuai jalur pendidikan yang ditetapkan dalam formasi. Sedangkan kartu kuning, surat keterangan sehat dari dokter dan surat keterangan catatan kepolisian tidak masuk sebagai syarat.

Pendaftaran penerimaan calon pegawai negeri sipil dilakukan terpusat melalui panitia seleksi nasional. Pelamar diminta mendaftar melalui laman panselnas.menpan.go.id dan membawa berkas persyaratan ke kantor BKD Kota Yogyakarta mulai Jumat (5/9).

BKD kemudian melakukan seleksi administrasi untuk menetapkan pelamar yang berhak mengikuti seleksi. Ujian dilakukan menggunakan sistem "computer assisted test" (CAT) di Kampus Akakom Yogyakarta.

"Sesuai jadwal, ujian dilakukan 20 hari usai pembuka pendaftaran. Namun kami akan umumkan hal itu di kemudian hari," katanya.

Pemerintah Kota Yogyakarta memperoleh kuota 74 formasi CPNS yang terdiri dari 20 tenaga guru, 11 tenaga kesehatan dan 43 tenaga teknis lainnya. (*)

Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014