Medan, (ANTARA News) - Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Irjen (Pol) Drs. Bambang Hendarso Danuri mengungkapkan dalam waktu dekat pihaknya segera memeriksa dua lagi kepala daerah (bupati/walikota) di Sumut karena diduga terlibat praktik "illegal logging" atau pembalakan hutan secara liar. Usai mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi A DPRD Sumut, di Medan, Senin (30/10), ia mengungkapkan, selama ini pihaknya telah memeriksa Bupati Mandailing Natal (Madina), Amru Daulay terkait kasus yang sama. "Dalam waktu dekat kita juga merencanakan pemeriksaan terhadap dua kepala daerah lainnya di Sumut karena diduga terlibat dalam kasus sama," ujarnya. Kapolda menolak menyebutkan kedua kepala daerah yang bakal diperiksa tersebut. Hanya saja ia mengatakan bahwa ijin pemeriksaan untuk keduanya sudah diajukan ke Presiden dan saat ini Polda Sumut masih menunggu turunnya ijin tersebut. Lebih jauh ditegaskannya, dalam kasus "illegal logging" jajaran Kepolisian Daerah Sumatera Utara tidak akan melakukan "tebang pilih". Hal itu dibuktikan dengan adanya kesamaan pandang dan kesepakatan antara Departemen Kehutanan dengan Polri untuk bersama-sama memerangi kasus pembalakan liar tersebut. "Saat ini polisi di daerah ini juga sudah menjalin kerjasama dengan Dinas Kehutanan Sumut. Bahkan lembaga kepolisian juga secara langsung telah mendapatkan suntikan dana dari dinas bersangkutan," terangnya. Kapolda menekankan, sikap tegas dalam penanganan kasus "illegal logging" juga diberlakukan kepolisian kepada seluruh anggotanya mulai dari para perwira hingga anggota berpangkat rendah. "Yang coba-coba membeking kegiatan `illegal logging` kita sikat. Dari pemeriksaan petugas di lapangan bahkan sudah ada beberapa anggota polisi yang dipecat karena keterlibatan mereka dalam membeking pembalakan liar," jelasnya. Perwira tinggi bintang dua itu juga mengungkapkan bahwa dari Operasi Hutan Lestari II pihaknya sudah mengantongi beberapa nama kepala daerah yang diduga terlibat dalam kasus "illegal logging". Melalui operasi yang sama Polda Sumut juga telah memegang dua perusahaan besar yang diduga kuat terlibat dalam praktik "illegal logging" di daerah itu. Kapolda juga menolak menyebut identitas kedua perusahaan tersebut. Ia hanya mengatakan bahwa proses pemeriksaan terhadap para kepala daerah di Sumut itu masih harus menunggu ijin dari Presiden. "Surat ijin pemeriksaan satu dari dua kepala daerah itu telah kita ajukan sejak 30 hari lalu, sementara yang satunya sejak 20 hari lalu," jelasnya.(*)

Copyright © ANTARA 2006