Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Lalu-Lintas Polda Metro Jaya akan melakukan operasi tertib lalu-lintas di berbagai lokasi yang terkenal macet di Jakarta sebagai langkah mengatasi kemacetan yang kian menjadi. Direktur Lalu-Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Djoko Susilo di Jakarta, Selasa, mengatakan operasi ini bertujuan untuk membuat kesadaran masyarakat akan tertib lalu-lintas meningkat dan membuat arus lalu-lintas menjadi lancar. "Lokasi UKI Cawang, Jakarta Timur menjadi tempat pertama dari operasi ini karena kawasan ini rawan kemacetan dan sudah menjadi terminal bus bayangan," katanya. Djoko mengatakan, berdasarkan analisa yang sudah dilakukan ditemukan fakta bahwa penyebab kemacetan di kawasan UKI Cawang antara lain banyaknya angkutan umum yang "ngetem" sembarangan, pengguna jalan yang tidak tertib, adanya penyempitan jalan, bahu dan badan jalan menjadi tempat berdagang Pedagang Kaki Lima (PKL) akibatnya pejalan kaki berjalan di badan jalan, dan infrastruktur yang kurang memadai seperti halte rusak. Selain itu, tambah Djoko, kawasan UKI Cawang menjadi tempat pertemuan sekitar 65 trayek angkutan umum yang terdiri dari 26 trayek bus kota, enam trayek minibus, delapan trayek bus antarkota antarprovinsi (AKAP), 26 trayek bus luar kota dan enam non-trayek. "Bisa kita bayangkan berapa banyak jumlah angkutan umum berbagai ukuran yang beroperasi di kawasan UKI Cawang melihat jumlah trayek itu," katanya. Dia mengatakan, dalam operasi yang dimulai hari Selasa (31/10) ini, pihaknya sudah menurunkan sekitar 200 orang petugas yang terdiri dari 50 personel Samapta yang mengatur arus lalu-lintas, 30 bantuan dari Dinas Ketentraman dan Ketertiban, sisanya dari Unit Reserse dan Intel yang melakukan pengawasan dan tindakan hukum bagi aksi kejahatan serta Unit Propam yang mengawasi kinerja petugas. "Petugas patroli pun kita kerahkan untuk melakukan `hunting` terhadap para pelanggar lalu-lintas di kawasan itu," tambahnya. Djoko mengemukakan dari hasil operasi tertib lalu-lintas pada Selasa (31/10) hingga pukul 14.00 WIB, telah ditindak sebanyak 187 pelanggar lalu-lintas, yang seluruhnya adalah para supir angkutan umum dari berbagai ukuran dan tiga kendaraan di antaranya sudah "dikandangkan" karena terbukti tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM). "Paling banyak karena melanggar rambu dilarang berhenti dan di larang parkir," kata Djoko. Selain itu, Djoko menambahkan, dari 2 September hingga 27 Oktober 2006, terjadi 8.195 pelanggaran lalu-lintas dan 33 kecelakaan terjadi pada periode Januari hingga Oktober 2006 di kawasan UKI Cawang, Jakarta Timur itu. "Kecelakaan itu mengakibatkan empat orang meninggal dunia, tiga luka berat dan 23 luka ringan," kata Djoko tanpa menyebutkan penyebab terjadinya kecelakaan itu.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006