Jakarta (ANTARA News) - Ditjen Bea dan Cukai Departemen Keuangan, telah memerintahkan kepada tiga importir yang mengimpor tepung tulang (Meat Bone Meal/MBM) dari Spanyol, untuk dikembalikan lagi (reekspor) ke negara asal, karena diindikasikan tidak layak untuk dikonsumsi masyakat. BC menolak karena itu tidak hanya sekedar MBM yang tidak layak dikonsumsi, tetapi dalam pengisian Pemberiatahuan Impor Barang/PIB disebutnya sebagai Poultry Meal/Poultry Meat Meal (daging unggas), kata Kepala KPBC Tipe A Khusus Tanjung Priok III, Ganjar Nugraha di Jakarta, Selasa. Ganjar yang didampingi Kepala Seksi Pencegahan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) Tipe A Khusus Tanjung Priok III, Cerah Bangun mengatakan, jumlah impor yang digagalkan dan diperintahkan untuk dikembalikan sebanyak 279 kontainer. Barang impor tersebut diimpor oleh tiga importir nasional, yakni PM (sebanyak 124 kontainer), PT AIM (sebanyak 141 kontainer) dan CV AI (sebanyak 14 kontainer). "Karena tidak sesesuai dengan isi sebenarnya dan cukup membahayakan masyarakat, BC kemudian memerintahkan untuk dilakukan reekspor kembali agar tidak menggangu perekonomian nasional," katanya. Menjawab pertanyaan, Ganjar mengatakan, meski dilakukan reekspor, tetap ada pelanggaran. "Pelarangan pemasukan Meat Bone Meal (MBM) sesuai dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan jo. Peraturan Menteri Pertanian No.:482/Kpts/PD.620/8/2006 tentang pemasukan ternak ruminansia dan produknya dari Negara atau bagian Negara (zone) terjangkit penyakit Bovine Spongiform Encepalophaty (BSE) ke dalam wilayah Negara RI, adalah dilarang," katanya. Berdasarkan pasal 53 ayat (3) Undang-Undang No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan menyebutkan, "Semua barang yang dilarang atau dibatasi yang tidak memenuhi syarat untuk diekspor atau diimpor, jika telah diberitahukan dengan Pemberitahuan Pabean, atas permintaan impotir atau eksportir dapat: ..(b) diekspor kembali" dan ayat (4) "Barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor yang tidak diberitahukan atau diberitahukan secara tidak benar dinyatakan sebagai barang yang dikuasai negera, kecuali terhadap barang dimaksud ditetapkan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku." Dengan keberhasilan aparat Bea dan Cukai menggagalkan upaya pemasukan Meat Bone Meal (MBM) tersebut, berarti telah melindungi masyarakat Indonesia dari bahaya terjangkitnya pencemaran penyakit sapi gila atau Bovine Spongiform Encepalophaty, katanya. Barang tersebut akan segera dikapalkan selambat-lambatnya (Selasa 31/10) menggunakan kapal MSC Wellington V. 0634A.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006