Jakarta (ANTARA News) - Menneg BUMN Sugiharto mengatakan, pembentukan holding (perusahaan induk) bank BUMN dalam rangka peraturan Bank Indonesia soal kepemilikan saham tunggal (Single Presence Policy/SPP) akan dilakukan setelah rasio kredit bermasalah (NPL) dapat diturunkan. "Kita sedang melakukan pendalaman sebelum mengimplementasikan SPP di bank BUMN," kata Sugiharto di acara Indonesia Infrastructure Summit 2006, di Jakarta, Kamis. Dalam program SPP, setiap pihak hanya dapat menjadi pemegang saham pengendali (PSP) di satu bank. PSP yang saat ini telah memiliki lebih dari satu bank, diberikan alternatif yang dapat ditempuh untuk menyesuaikan struktur kepemilikanya. Yaitu melalui pengurangan kepemilikan saham sehingga yang bersangkutan hanya menjadi PSP di satu bank, menggabungkan bank-bank yang dimilikinya baik melalui merger atau konsolidasi, atau dengan membentuk perusahaan induk (bank holding company/BHC) di Indonesia. Kebijakan SPP diharapkan telah dapat diimplementasikan pada 2010. "Saat ini, terlalu prematur mengatakan apakah dilakukan vertical holding atau horizontal holding. Secara korporasi, kita berupaya bagaimana meningkatkan pertumbuhan masing-masing bank (Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN--red)," kata Sugiharto. Menurut Sugiharto, pemerintah terutama kuasa pemegang saham Bank-bank BUMN masih harus membicarakan berbagai masalah yang akan timbul terkait pelaksanaan SPP. Ia menjelaskan, saat ini pihaknya mempunyai fokus meningkatkan kualitas aktiva produktif (KAP) bank BUMN yang tercermin dalam NPL. "Bank Mandiri pada akhir 2007 menargetkan NPL harus turun dari 26 persen, dan mungkin bisa mencapai 20 persen. Demikian halnya NPL BNI bisa ditekan di bawah 16 persen," kata Sugiharto. "Jika NPL bisa diturunkan, berarti ada pendapatan bank yang lebih besar sehingga dapat memperkuat struktur permodalan bank. Selanjutnya, kalau modalnya kuat dan apalagi tahun depan (2007--red) bisa melonjak secara besar-besaran, maka pendapatan bersih akan membesar," katanya. Demikian halnya, jika rasio kecukupan modal (CAR) dapat meningkat, tentu akan dapat diputuskan apakah tetap melepas saham kembali ke pasar modal atau tidak. "Tentu yang lebih dulu adalah meningkatkan kualitas pendapatan. Karena jika menjual saham akan percuma dan tidak dibeli orang, karena NPL masih tinggi," ujarnya. Bank Indonesia, pada 5 Oktober mengeluarkan Paket Kebijakan Perbankan Oktober 2006 yang antara lain berisi Peraturan Bank Indonesia mengenai Kebijakan Kepemilikan Tunggal (KPT) atau Single Presence Policy (SPP). Isi dari PBI mengenai KPT ini antara lain memberikan perpanjangan waktu bagi Pemegang Saham Pengendali (PSP) yang terkena aturan tersebut dalam melakukan opsi penyesuaian kepemilikan saham yang dipilihnya.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006