Kupang (ANTARA News) - Keluarga besar Fabianus Tibo di Kabupaten Ende, Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), sepakat untuk mengajukan gugatan terhadap pemerintah Indonesia ke Mahkamah Internasional atas dugaan pelanggaran HAM berkaitan dengan penghilangan nyawa Fabianus Tibo yang dieksekusi mati pada September lalu. Kesepakatan untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Internasional dan badan-badan hukum lainnya diputuskan setelah pihak keluarga melakukan ritual adat dan misa keluarga untuk 40 malam eksekusi mati Tibo (bersama dua rekannya, Dominggus da Silva dan Marinus Riwu di Palu) di Ende, pada Rabu dan Kamis (1-2/11) malam, kata Juru Bicara keluarga Tibo, Yustinus Sani, ketika menghubungi ANTARA dari Ende, Jumat. Dalam kaitan dengan gugatan ini, keluarga telah memberikan kuasa kepada PADMA Indonesia untuk mengumpulkan bukti-bukti dan melakukan outopsi jenazah Tibo sebelum mengajukan gugatan ke Mahmakah Internasional. Surat kuasa ditandatangani Damianus Paso sebagai Kepala Suku Tanah Persekutuan "Kebesani Nua Pu`u", Geradus Pandu dan dan Fransiskus Ba`i sebagai ipar kandung Fabianus Tibo, kata Yustinus Sani. "Keluarga telah memberikan kuasa kepada Pelayanan Advokasi Untuk Keadilan dan Perdamaian (PADMA) Indonesia untuk mengambil langkah hukum lanjutan dalam penghilangan nyawa warga negara atas nama Fabianus Tibo yang telah dihukum mati pada 22 September lalu dengan berdasarkan pada sebuah keputusan pengadilan yang sesat," katanya. Menurut dia, keputusan keluarga besar itu diambil karena mereka menilai eksekutor telah melanggar tata cara eksekusi yang digariskan dalam UU No: 2/1964. Hal ini terbukti dengan ditemukannya lima luka tembak dan luka lain di tubuh korban yang mengindikasikan terjadi penganiayaan terhadap korban sebelum dieksekusi mati. Ketidakwajaran dalam proses eksekusi mati tiga terpidana mati kasus Poso, disebut keluarga Tibo sebagai tindakan sewenang-wenang dari aparat penegak hukum yang melanggar hak azasi manusia (HAM), Pancasila dan UUD 1945. Mengenai keluarga Marinus Riwu dan Dominggus da Silva, dia mengatakan pihak keluarga Fabianus Tibo tidak memaksa mereka untuk bergabung, tetapi kalau ada niat maka sebaiknya pengajuan proses hukum lanjutan ini dilakukan sekaligus. "Kalau dua keluarga lain juga sepakat, maka akan lebih baik kasus Tibo Cs yang diadukan ke Mahkamah Kejahatan Internasional. Kalau tidakpun, keluarga Fabianus Tibo tidak memaksakan," katanya. Dia menambahkan keluarga Fabianus Tibo menyerahkan sepenuhnya pada tim kuasa hukum dari PADMA Indonesia untuk melakukan koordinasi dengan keluarga dua terpidana mati lainnya dalam kasus Poso yang menjalani eksekusi di depan regu tembak September lalu. Perjuangan yang dilakukan keluarga Tibo ini, kata Sani, diharapkan bisa membuahkan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat pencinta keadilan dan kebenaran di negeri ini. (*)

Copyright © ANTARA 2006