Jakarta (ANTARA News) - Pengamat Pertanian Bustanul Arifin mengatakan sebaiknya subsidi pupuk diberikan langsung kepada petani asalkan melalui pemantaun kinerja dan dalam pengawasan penyuluh pertanian lapangan. "Kelompok sasaran penerima subsidi adalah petani tanaman pangan. Sedangkan subsidi untuk pabrik pupuk tetap harus diberikan hanya saja tidak semua, terkecuali pada pabrik pupuk yang menggunakan gas," katanya. Ia mengatakan selama ini subsidi diberikan kepada semua pabrik. Sedangkan pemberian subsidi kepada petani tanaman pangan untuk menjamin daya beli. "Saya usulkan mulailah melepaskan SP 36 dan NPK dengan harga pasar," katanya. Ia mengatakan selama ini subsidi diberikan berdasarkan perbedaan harga pokok penjualan, sedangkan audit terhadap harga pokok sulit disama-ratakan antara industri pupuk yang satu dengan yang lain. "Tingkat efisiensi tiap industri berbeda sedangkan harganya dibuat seragam. BUMN tidak sekedar mampu memenuhi suplainya tetapi tingkat efisiensinya juga berbeda," katanya. Selain itu, ia juga mengusulkan agar otonomi di divisi pemasaran `holding` PUSRI (BUMN) sehingga mampu membuat perencanaan yang baik. "Otonomi tersebut agar tidak lagi ditunggangi oleh kepentingan yang lain. Tetapi kenyataannya BUMN sulit menerima hal tersebut," katanya. Kelangkaan pupuk, kata Bustanul adalah masalah yang selalu terjadi setiap tahun dengan pola yang sama. Tahun lalu produksi pupuk sekitar 5,5 juta ton sedangkan kebutuhannya mencapai kurang lebih 6 juta ton. Tetapi realisasi tahun lalu yaitu 5,3 juta ton sehingga surplus. "Kemungkinan tahun ini kebutuhannya 6 juta ton karena mengacu kepada urea 4,3 juta ton, SP 36 700 ribu ton, ZA 600 ribu ton dan yang diproduksi oleh Petrokimia NPK kurang lebih 400 ribu ton" katanya. Ia menduga kelangkaan pupuk disebabkan adanya `penahanan` atau impor yang kurang. Sedangkan mekanisme pemaksaan ketersediaan pupuk belum ada dan kondisi ketergantungan pupuk tidak dapat dibendung karena memang harus tersedia saat dibutuhkan. "Mau tidak mau pemerintah dan BUMN harus melayani kebutuhan ini. Kebutuhan pupuk di akhir Desember wajib ada," katanya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006