Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Jendral Imigrasi telah mencegah 94 orang terkait kasus korupsi pergi ke luar negeri dari Januari hingga September 2014, kata Kasubag Humas Dirjen Imigrasi Welly Wiguna.

"Orang-orang ini dicegah atas rekomendasi pihak KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian," kata Welly.

Ia mengatakan ke 94 orang itu termasuk orang-orang yang ramai di perbincangkan seperti Suryadharma Ali, mantan Direktur Utama PT Bank DKI Jakarta Winny Erwindia dan mantan Menteri ESDM Jero Wacik.

Welly mengatakan orang terakhir yang dicegah keluar negeri akibat terkena kasus korupsi adalah Kadis PU Sumatera Selatan Rizal Abdullah.

Rizal Abdullah yang merupakan Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet terjerat kasus korupsi wisma atlet Jakabaring, Palembang.

Pada tanggal 8 September kemarin KPK mengirimkan surat permintaan cegah ke Imigrasi terhadap enam anggota Komisi VIII DPR RI, terkait dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2012-2013, dengan tersangka mantan Menteri Agama Suryadharma Ali.

Keenam anggota Komisi VIII DPR RI tersebut yaitu Gondo Radityo Gambiro (Demokrat), Muhammad Baghowi (Demokrat), Wardatul Asriah (PPP), Ratu Siti Romlah (Demokrat), Hasrul Azwar (PPP), dan Nurul Iman Mustofa (Demokrat).

Pencegahan ke luar negeri merupakan langkah penegak hukum untuk memudahkan proses penyidikan kasus korupsi dan mencegah tersangka kasus korupsi kabur ke luar negeri.

Pewarta: Hafidz Mubarak
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2014