Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah dan DPR sepakat dengan asumsi dasar ekonomi makro tahun 2015 dalam tingkat pengambilan keputusan tingkat I/pembahasan RUU APBN Tahun Anggaran 2015.

Dalam asumsi dasar RUU APBN 2015, pertumbuhan ekonomi dipatok 5,6 persen dan kesepakatannya adalah 5,8 persen, inflasi 4,4 pesen, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS Rp11.900.

Tingkat suku bunga SPN 3 bulan, dalam RUU APBN 6,2 persen disepakati 6,0 persen., sedangkan harga minyak/ICP disepakati 105.0 dolar AS per barel, lifting minyak dan gas bumi dari yang diajukan 2.093 barel disepakati 2.148 barel per hari.

Untuk lifting minyak dari 845 ribu barel disepakati 900 ribu barel per hari, dan lifting gas bumi 1.248 disepakati 1.248 barel per hari.

"Dengan asumsi dasar tersebut maka pendapatan negara dan hibah dalam APBN tahun anggaran 2015 disepakati sebesar Rp1.793.588,9 miliar, yang terdiri dari penerimaan dalam negeri sebesar Rp1.790.332,6 miliar dan penerimaan hibah sebesar Rp3.256,3 miliar," kata Ketua Badan Anggaran DPR RI, Ahmadi Noor Supit di Jakarta, Senin.

Sedangkan penerimaan dalam negeri terdiri dari Penerimaan Perpajakan sebesar Rp1.379.991,6 miliar yang bersumber dari PPh sebesar Rp664.396,1 miliar, PPN sebesar Rp524.972,2 miliar, PBB Rp26.684,1 miliar, Cukai Rp126.746,3 miliar, pajak lainnya sebesar Rp5.689,1 miliar dan pajak perdagangan internasional Rp51,503,8 miliar.

Sementara untuk PNBP sebesar Rp410,341 miliar bersumber dari penerimaan SDA Rp254.270,5 miliar, pendapatan laba BUMN Rp44.000 miliar, PNBP lainnya Rp89.823,7 miliar dan Pendapatan Badan Layanan Umum Rp22.246,8 miliar.

"Maka dalam tahun 2015, tax ratio sebesar 12,3 persen terhadap PDB dan cost recovery sebesar US$16,0 miliar," kata Supit.

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2014