Jakarta (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) disarankan menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk membatalkan UU Pilkada yang baru diputuskan dalam rapat paripurna DPR di Jakarta, Jumat (26/9).

Saran tersebut disampaikan pendiri Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA yang baru-baru ini berkorespondensi dengan Presiden SBY yang juga Ketua Umum Partai Demokrat, seperti yang tertuang dalam twitter @DennyJA_World, Senin malam.

Dalam berkorespondensinya tersebut, Denny JA menyarankan Presiden SBY menerbitkan Perppu dengan pertimbangan UU Pilkada yang baru itu tidak dapat diaplikasikan karena bertentangan dinilai dengan UU Pemerintahan Daerah.

Dia juga mengingatkan penolakan rakyat yang merasa hak konstitusionalnya terampas semakin luas, yang sudah sembilan tahun masyarakat merasakan.

Denny JA menyarankan, agar Perppu itu bisa dibuat, secepatnya RUU Pilkada melalui DPRD itu ditandatangani Pak SBY dulu untuk diberi nomor, sehingga bisa dibuatkan respon dalam bentuk Perppu.

Selain itu, Denny JA menyarankan agar Prsiden SBY segera bergerak mengingat kini tinggal 20 hari menuju pelantikan presiden baru.

Menurut Denny JA, SBY dalam responsnya menegaskan bahwa pilkada melalui DPRD adalah kemunduran demokrasi. SBY, kata Denny,  juga mengatakan telah mengidentifikasi keburukan dalam sistem pilkada ini.

"Itulah sebabnya saya ingin betul opsi yang dipilih adalah pilkada langsung dengan perbaikan mendasar. Tapi semua itu kandas di Parlemen, karena opsi yang ditawarkan PD dan saya, ditolak mentah-mentah," tulis SBY dalam balasannya untuk Denny JA.

SBY membenarkan bahwa salah satu opsi untuk membatalkan UU Pilkada itu adalah dengan menerbitkan Perppu.

"Tentu politik akan gaduh terhadap tindakan apapun yang akan saya ambil untuk tidak memberlakukan Pilkada oleh DPRD itu. Tetapi resiko itu akan saya hadapi," demikian Presiden SBY seperti dikutip dari Denny JA.(*)

Pewarta: Ruslan Burhani
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2014