Depok (ANTARA News) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok sejak Desember 2004 hingga saat ini mencatat bahwa hampir 50 % dari 1.372 kasus hukum yang mereka tangani terkait erat dengan narkotika dan bahan obat berbahaya (narkoba). Dari 1.372 kasus pelanggaran hukum yang ada di Kota Depok, ada 477 kasus berkaitan dengan narkoba, dan 104 kasus psikotropika, serta sisanya merupakan tindakan pidana umum lainnya, kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Depok, Teuku M. Syahrizal, di Depok, Minggu. Hal itu, menurut dia, memperlihatkan bahwa narkoba menjadi masalah utama yang dihadapai Kota Depok. "Oleh karena itu, penanganan masalah narkoba harus mendapat perhatian pemerintah, karena merusak generasi muda bangsa Indonesia," katanya. Menurut dia, para korban narkoba tersebut sebagian besar merupakan anak pelajar dan para pengamen yang berada di seputar terminal, stasiun, dan pasar-pasar. "Pasar Kemiri Muka merupakan tempat terbanyak ditemukan kasus narkoba," katanya. Syahrizal, yang segera beralih tugas sebagai Asisten Pengawasan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, mengemukakan bahwa para pelajar seharusnya mendapatakan perlindungan pengaruh narkoba. Dalam menagani kasus narkoba tersebut, menurut dia, Kejari Kota Depok sangat serius dan menyiapkan tuntutan hingga ke tingkat Kejaksaan Tinggi (Kejati). Sebanyak 581 kasus narkoba tersebut, katanya merinci, telah disidang dan menuntut para terdakwanya di pengadilan, dan tahanan narkoba asal Depok diserahkan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Paledang Bogor, Jawa Barat, karena Kota Depok sendiri belum mempunyai LP. Ia pun mengemukakan, penghuni LP Paledang Bogor pun hampir 50 persen merupakan narapidana asal Depok, dan kondisinya juga sudah sangat mengawatirkan lantaran kelebihan kapasitas daya tampung. "Untuk tidur saja mereka banyak yang berdesakan, jadi sudah tidak layak," katanya. Untuk itu, kata dia, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok harus menyiapkan dan segera membangun LP untuk menampung para narapidananya, karena berdasarkan Undang-Undang (UU) diamanatkan bahwa setiap kota atau kabupaten harus mempunyai LP. "Pemkot Depok harus menyediakan lahan dan Departemen Hukum dan Hak Azasi Manusia akan menyediakan anggarannya," demikian Syahrizal. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2006