Makassar (ANTARA News) - Pemberi mobil mewah jenis Toyota Vellfire senilai Rp1,8 miliar, Soedirjo Aliman alias Jen Tang diperiksa selama tujuh jam oleh Tim Inspektorat IV Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung.

"Semua pihak diperiksa. Belum ada kesimpulan yang bisa kami sampaikan karena masih akan berlangsung lagi besok pemeriksaannya," ujar Inspektur IV Pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung, Nashruddien di Makassar, Kamis.

Pemeriksaan yang berlangsung sejak pagi pukul 10.00 WITA itu belum menghasilkan suatu kesimpulan mengenai pemeriksaan yang berakhir hingga pukul 17.00 WITA.

Dalam pemeriksaan di hari kedua ini, Tim Inspektorat Jamwas Kejagung itu mengagendakan pemeriksaan pemberi hadiah atau gratifikasi kepada pejabat utama Kejati Sulsel diantaranya, Wakajati Kadarsyah dan Asisten Pidana Umum (Apsidum) Fri Hartono.

Bukan cuma Jen Tang yang diperiksa, perusahaan ekspedisi yang mengantarkan mobil mewah Toyota Vellfire senilai Rp1,8 miliar dari Makassar menuju Bandar Lampung, kota kelahiran Wakajati Sulsel ikut juga diperiksa.

"Semua hal yang terkait dengan Jen Tang kita periksa. Semuanya, tanpa terkecuali," jelas Nashruddien yang juga mantan Kepala Kejaksaan Negeri Makassar itu.

Sementara itu, Jen Tang yang juga Komisaris PT Bumi Anugerah Sakti (BAS) Makassar itu saat akan dikonfirmasi mengenai pemeriksaannya berhasil mengelabui semua wartawan yang sedang menunggunya di depan pintu lift lantai satu Kejati Sulsel dimana Jen Tang diperiksa di lantai tujuh.

Jen Tang diduga mendapatkan fasilitas dari kejaksaan untuk mengelabui semua wartawan yang sejak pagi menunggunya karena hampir semua pintu keluar di jaga oleh wartawan dan hanya pada pintu darurat yang lepas dari pengamatan.

Sebelumnya, kedatangan kedua kalinya oleh Inspektur IV Pada Jamwas Kejagung itu karena pada pekan sebelumnya, hanya dilakukan klarifikasi kasus atau interogasi yang kemudian ditingkatkan menjadi inspeksi kasus.

Pada tahap inspeksi kasus, Jamwas Kejagung melakukan penyidikan atau memverifikasi bukti-bukti sebelum dilanjutkan ke sidang kode etik dan pemberian sanksi oleh jamwas.

Peningkatan status itu dilakukan karena Inspektorat IV Jamwas Kejagung sudah mendapatkan dokumentasi berupa foto mobil Toyota Vellfire dan perusahaan ekspedisi yang mengantarkan mobil itu ke kampung halaman terduga Kadarsyah di Lampung.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Kadarsyah dan Asisten Pidana Umum (Aspidum) mengklarifikasi tuduhan menerima gratifikasi yang dialamatkan kepada kedua pejabat itu.

"Saya memang diklarifikasi sama Tim Pengawasan Kejaksaan Agung, tetapi bukan diperiksa. Saya ditanya, apakah mengenal tersangka dan apakah menerima barang dari tersangka. Saya menjawab tidak mengenal dan tidak menerima," ujar Kadarsyah mengklarifikasi tudingan itu di Makassar, Senin (29/9).

Ia menegaskan, tuduhan dirinya menerima gratifikasi berupa mobil mewah jenis Toyota Vellfire senilai Rp1,8 miliar terkait kasus yang ditangani bawahannya yakni Aspidum Fri Hartono itu tidak benar.

Dalam tuduhan itu, orang nomor dua di struktural Kejaksaan Tinggi Sulsel itu mengaku jika tuduhan itu terkait dengan dua kasus yang melibatkan pengusaha properti ternama di Sulsel, Soedirjo Aliman alias Jen Tang yang juga Komisaris PT Bumi Anugerah Sakti (BAS) Makassar.

Dua kasus yang ditangani bawahannya itu adalah kasus yang bergulir sejak 2010 dimana terjadi sengketa tanah yang berujung pada laporan adanya pemalsuan surat autentik yang kemudian dihentikan dan dilanjutkan kembali pada 2014.

Sedangkan kasus kedua yakni reklamasi Pantai Fort Rotterdam, Kecamatan Ujungpandang, Makassar dengan luas lahan adalah 2.143 meter persegi atau dibelakang Markas Polairud Polda Sulsel.

"Sangat tidak benar tuduhan itu. Dari mana datangnya tuduhan itu hingga saya bersama Aspidum dihakimi di media massa telah menerima gratifikasi. Itu semua kabar bohong yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya," tegasnya.

Bukan cuma Kadarsyah, bawahannya Aspidum Fri Hartono juga tidak mau ketinggalan dalam meluruskan permasalahan yang terjadi itu. Dia mengaku jika kasus yang ditanganinya adalah kasus lama yang diwariskan pejabat terdahulu.

"Saya orang baru disini, saya belum lama menjabat tetapi kenapa saya dituduh menerima mobil. Honda Freed lagi. Dibandingkan dengan karir saya, itu tidak seberapa nilainya," katanya.

(KR-MH/M019)

Pewarta: M Hasanuddin
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2014