Sidoarjo (ANTARA News) - Abdul Wakid (36), warga Gang 2000 RT05/RW 01 Desa Tambaksawah, Kecamatan Waru, Sidoarjo, terdakwa illegal logging, akhirnya divonis bebas murni dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Senin. Dengan vonis ini, terdakwa bebas dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sidoarjo yang sebelumnya menuntut delapan bulan penjara. Abdul Wakid menjadi terdakwa dalam perkara itu setelah ditangkap di Jalan Raya Bakalan, Balongbendo, Sidoarjo, 17 April 2006 silam oleh aparat Polsek setempat. Saat itu Abdul Wakid mengangkut 70 batang kayu meranti (sekitar dua kubik), tanpa dilengkapi SKSHH (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan). Ia hanya membawa nota pembelian dari Toko Bangunan Sari Bumi, Semampir, Sidorejo, Krian untuk dibawa ke Jombang. Karena dianggap melanggar UU RI No. 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, petugas akhirnya mengamankan Abdul Wakid beserta puluhan kayu yang diangkutnya serta truk nopol L 7305 GP yang Nopolnya kini sudah berubah menjadi W 8740 NA. Ia pun diajukan ke persidangan dengan jeratan pasal 50 ayat 3 huruf h jo pasal 78 ayat 7 UU RI No 41 tahun 1999 tentang kehutanan jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Abdul Wakid dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana telah mengangkut, menguasai dan memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi SKSHH. Sejak ditangkap, Abdul Wakid langsung menghuni sel tahanan Polsek Balongbendo, kemudian menjadi tahanan kejaksaan setelah berkas perkaranya dilimpahkan. Namun, saat perkara ini disidangkan, majelis hakim yang diketuai Moch. Jusran Thawab, SH, MH mengabulkan permohonan penangguhan penahanannya, awal Oktober lalu. Dalam sidang, dakwaan yang dijeratkan kepada terdakwa Abdul Wakid terus menguat. Ia pun sempat dituntut oleh JPU, Wito, SH, MHum yang diwakili Ny. Sariyati SH dengan hukuman delapan bulan penjara potong masa tahanan. Bahkan, dalam sidang, lelaki asal Banyuwangi itu juga dinyatakan bersalah oleh majelis hakim yang mengadili. Namun, hakim juga menyatakan Abdul Wakid harus dibebaskan dari segala tuntutan hukum alias bebas murni. Hakim berpendapat, dibebaskannya Abdul Wakid itu akibat berlakunya peraturan baru tentang perkayuan, yakni Peraturan Menhut No. P.55/Menhut-II/2006 tentang penatausahaan hasil hutan yang berasal dari hutan negara. Dalam pasal 13 ayat 8 peraturan tersebut disebutkan, kayu olahan berupa kayu gergajian, serpih/chip, veneer, kayu lapis, dan laminated veneer lumber (LVL) yang diangkut dari tempat penampungan ke tempat lain, selain ke industri kayu, hanya menggunakan nota perusahaan. "Terdakwa dinyatakan bersalah karena mengangkut kayu olahan tanpa dilengkapi SKSHH. Bahkan hendak membawa kayu-kayu itu keluar daerah (ke Jombang). Tapi karena adanya peraturan baru itu, dia tidak dapat dipersalahkan dan harus dibebaskan dari segala tuntutan hukuman," kata Soedibijo Prawiro, SH, anggota majelis hakim saat membacakan amar putusan tersebut. Bahkan, selain dibebaskan, biaya perkara itu dibebankan kepada negara dan nama baik Abdul Wakid pun direhabilitasi. Namun, tim JPU tak terima dan usai putusan dijatuhkan, Sariyati SH langsung mengajukan kasasi. "Kami mengajukan kasasi," tegasnya saat diminta majelis hakim untuk menanggapi putusan tersebut. Meski demikian, Sariyati terkesan keberatan memberikan alasan atas sikapnya itu. Namun, beberapa sumber mengatakan, peraturan yang dijadikan acuan hakim itu masih menjadi perdebatan, karena tim jaksa beranggapan peraturan itu tak berlaku surut.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006