>b>Jakarta (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M Ma`ruf menyebutkan bahwa Ali Mazi tetap dapat menggunakan fasilitas negara meski dirinya telah diberhentikan sementara sebagai Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), namun akan ada pembatasannya. "Ia masih menjabat sebagai Gubernur, namun diberhentikan sementara," kata Mendagri kepada wartawan, di Jakarta, Selasa. Meski diberhentikan, Ali Mazi masih sebagai gubernur dan berhak menggunakan fasilitas yang merupakan haknya. "Namun, ada batasan-batasannya," katanya. Mendagri menyebutkan pelaksana tugas Gubernur Sultra yang ditunjuk pemerintah adalah Wakil Gubernur Sultra, Yusron Silondae. Ali Mazi diberhentikan dengan Keppres No 45/P 20006. Mendagri menyebutkan pemberhentian Ali Mazi dimaksudkan untuk mempermudah proses hukum karena Ali Mazi sekarang ini berstatus terdakwa dalam kasus perpanjangan HGB Hotel Hilton Jakarta. Ia juga menyebutkan status Ali Mazi akan direhabilitasi jika pengadilan menyatakannya tidak bersalah. Berkaitan itu, Mendagri meminta asas praduga tak bersalah atas Ali Mazi tetap dihormati sampai ada putusan pengadilan.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006