Jakarta (ANTARA News) - Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Joko Widodo (Jokowi) sebagai gubernur DKI Jakarta akan terbit sebelum pelantikannya sebagai Presiden periode 2014-2019, kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan.

"Jadi, kami tadi sudah berkoordinasi dengan Sekretaris Negara. Keppres untuk pemberhentian Joko Widodo sedang diproses dan diharapkan dalam satu atau dua hari ini selesai," kata Djohermansyah di Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan Keppres pemberhentian Jokowi sebagai gubernur DKI Jakarta akan terbit bersamaan dengan Keppres penetapan Basuki Tjahaja Purnama sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI.

"Jadi dalam dua Keppres itu, Joko Widodo akan diberhentikan sebagai Gubernur dan penetapan Basuki Tjahaja dijadikan sebagai Plt Gubernur DKI Jakarta," kata Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri itu.

Status Basuki Tjahaja (Ahok) sebagai Plt Gubernur akan berubah setelah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menggelar sidang paripurna untuk mengesahkan dia sebagai Gubernur definitif DKI Jakarta.

Setelah perubahan status Ahok disepakati di sidang paripurna, DPRD DKI Jakarta akan mengusulkan ke Presiden bahwa Basuki berhak dilantik menjadi gubernur definitif DKI Jakarta.

"Ahok nanti dilantik sebagai gubernur definitif setelah sidang DPRD. Setelah sepakat, DPRD akan mengusulkan ke Presiden melalui Mendagri. Kemudian setelah Keppres pelantikannya keluar, Mendagri yang melantiknya sebagai Gubernur DKI. Itu semua nanti di pemerintahan yang baru," ujar Djohermansyah.

Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2014