Kalau seandainya koordinasi saja tidak cukup, seyogyanya untuk menjaga stabilitas sistem keuangan kita harus memiliki UU JPSK,"
Jakarta (ANTARA News) - Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo mengharapkan adanya kelanjutan pembahasan RUU Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) agar pemerintah memiliki payung hukum dan antisipasi apabila terjadi krisis ekonomi.

"Kalau seandainya koordinasi saja tidak cukup, seyogyanya untuk menjaga stabilitas sistem keuangan kita harus memiliki UU JPSK," ujarnya di Jakarta, Jumat.

Agus menginginkan pembahasan RUU ini menjadi prioritas DPR RI periode 2014-2019, dan pemerintah mampu melakukan persiapan dengan baik. Hal itu mengingat DPR RI telah menegaskan pembahasan bisa dilakukan, bila pemerintah mencabut Perppu tentang JPSK.

Namun, apabila pembahasan RUU ini tetap terhambat, Agus mengharapkan parlemen menyetujui usulan penerbitan Perppu baru sebagai pedoman maupun aturan hukum sementara dalam menjaga stabilitas sistem keuangan.

"Kalau RUU ini bisa diselesaikan, tentu akan baik. Namun, pimpinan lembaga negara, presiden dan pimpinan DPR, kiranya dapat berkomitmen kalau kondisi darurat terjadi, UU-nya belum ada, bisa dikeluarkan Perppu," katanya.

Pada 2008, pemerintah pernah mengajukan RUU JPSK, namun DPR RI menolak pembahasan RUU tersebut dengan alasan lemahnya definisi kesulitan keuangan dalam sektor keuangan dan perbankan, yang menimbulkan krisis sistemik.

Selain itu, kalangan DPR RI menolak RUU JPSK yang diajukan pemerintah karena memberikan hak kekebalan hukum bagi pejabat pemerintah, dan belum jelasnya skema penyelamatan suatu perusahaan yang menjadi sumber krisis.

RUU JPSK yang diajukan juga dicurigai DPR RI bermuatan politis karena dimanfaatkan sebagai legalitas pemerintah untuk membantu Bank Century --sekarang Bank Mutiara--, yang waktu itu terancam kolaps dan dilikuidasi.

Kemudian, DPR RI juga meragukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 4/2008 tentang JPSK karena pola pengambilan keputusan dan pola pembiayaan dalam aturan tersebut dinilai belum jelas.

Pemerintah masih berpedoman pada aturan yang tercantum dalam UU Otoritas Jasa Keuangan, terkait peningkatan peran Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK), yang dianggap memadai sebagai antisipasi, apabila terjadi krisis.

Sebelumnya, beredar wacana apabila RUU ini tidak dibahas bersama DPR RI, maka pemerintah akan menyiapkan Perppu baru untuk mengatur skema penanganan krisis ekonomi, mengingat skema ini tidak diatur dalam FKSSK.

(S034/T007)

Pewarta: Satyagraha
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014