Mataram (ANTARA News)- Pemerintah Kota Mataram, Nusa tenggara Barat, mulai November 2015 telah memberlakukan aturan pemotongan zakat profesi sebesar 2,5 persen dari gaji pegawai, sembari menunggu penetapan Peraturan Daerah (Perda) tentang Zakat.

"Perda tentang Zakat saat ini sedang digodok oleh DPRD, namun setelah adanya Perda secara otomatis pemotongan zakat profesi 2,5 persen akan diberlakukan," kata Sekretaris Daerah Kota Mataram HL Makmur Said di Mataram, Jumat.

Pemerintah Kota Mataram telah menetapkan aturan pemotongan zakat profesi sebesar 2,5 persen melalui surat edaran Wali Kota Mataram.

Dalam edaran itu disebutkan besaran zakat profesi yang dikenakan bagi PNS sebesar 2,5 persen dari gaji pokok untuk golongan III dan IV.

"Sementara golongan I dan II diatur sesuai dengan ketentuan di SKPD masing-masing. Namun jika ada golongan II yang memiliki gaji di atas Rp2 juta maka harus dikenakan zakat 2,5 persen," katanya
(KR-NKL)


Pewarta: Nirkomala
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2014