Jakarta (ANTARA News) - DW, terdakwa kasus penganiayaan berujung kematian dalam kegiatan pecinta alam SMA 3 Setiabudi, Jakarta, dituntut jaksa dengan hukuman enam tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DW dengan pidana penjara selama enam tahun," kata Jaksa Arief Wicaksono saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

Dalam tuntutannya, jaksa mengatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak secara berlanjut, yang mengakibatkan kematian.

"Sebagaimana dalam dakwaan primer yaitu melanggar pasal 80 ayat (3) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1)," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Imam Gultom itu.

Selain itu, jaksa juga menuntut terdakwa untuk membayar pidana denda sebesar Rp25 Juta.

"Apabila denda tersebut tidak dapat dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," katanya.

DW bersama W, J, K, A, T, dan P menjadi terdakwa kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian pada adik kelasnya di SMA 3, Arfiand Caesar Al-Irhamy, dalam kegiatan pecinta alam sekolah Sabhawana.

Sebelumnya, dalam sidang yang telah diputus, hakim menjatuhkan vonis satu tahun dengan masa percobaan dua tahun penjara kepada W dan J pada 9 Oktober 2014.

Sementara terhadap K, A, T dan P, hakim memberikan vonis pidana masing-masing satu tahun enam bulan dengan masa percobaan dua tahun pada 26 Agustus 2014.

Dengan putusan tersebut, maka keenam terdakwa yang telah divonis dapat bebas secara bersyarat.

Pewarta: Akbar Nugroho Gumay
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2014