Jakarta (ANTARA News) - Peraturan Pemerintah (PP) No.79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional mengamanatkan kepada pemerintah untuk menghentikan ekspor gas dan batubara guna menjamin ketersediaan energi.

Menurut peraturan yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 17 Oktober 2014 itu, sumber energi tidak lagi dijadikan sebagai komoditas ekspor semata, namun sebagai modal pembangunan nasional untuk kemakmuran rakyat.

Peraturan Pemerintah tentang Kebijakan Energi Nasional itu berlaku selama 2014-2050

Aturan yang disusun oleh Dewan Energi Nasional (DEN) tersebut ditujukan untuk memberi arah pengelolaan energi guna mewujudkan kemandirian dan ketahanan energi.

Menurut Pasal 10 PP No. 79/2014, salah satu upaya memenuhi ketersediaan energi untuk kebutuhan nasional adalah mengurangi ekspor energi terutama gas dan batubara serta menetapkan batas waktu untuk memulai menghentikan ekspornya.

Cara lainnya adalah meningkatkan pemanfaatan energi baru dan terbarukan, meningkatkan pasokan energi dari dalam dan luar negeri, serta meningkatkan kehandalan sistem produksi, transportasi, dan distribusi penyediaan energi.

Terkait nuklir, PP itu menyebutkan bahwa pemanfaatan energi alternatif tersebut merupakan pilihan terakhir setelah energi baru dan terbarukan lainnya dengan memperhatikan keselamatan secara ketat.

PP juga mengamanatkan penerapan tarif listrik secara progresif dan mekanisme feed in tariff untuk harga jual energi terbarukan.

Menurut peraturan itu, sasaran rasio elektrifikasi ditargetkan 85 persen pada 2015 dan mendekati 100 persen pada 2020. Sedangkan, rasio gas rumah tangga 2015 direncanakan 85 persen.

Sementara soal target bauran energi, PP mengamanatkan pada 2025 porsi energi baru dan terbarukan sebesar 23 persen, minyak 25 persen, batubara 30 persen, dan gas 22 persen.

Pada 2050 penggunaan energi baru terbarukan ditargetkan 31 persen, minyak 20 persen, batubara 25 persen, dan gas 24 persen.

Terkait subsidi, PP menyebutkan, subsidi diperuntukkan bagi golongan masyarakat tidak mampu. Namun pengurangan subsidi bahan bakar minyak dan listrik terus dilakukan secara bertahap sampai kemampuan daya beli masyarakat tercapai.

Menurut peraturan itu, subsidi bisa diberikan pemerintah dan pemerintah daerah.

Kebijakan Energi Nasional merupakan amanat Undang-Undang No. 30 Tahun 2007 tentang Energi.

DEN menyusun Kebijakan Energi Nasional. Pada 28 Januari 2014, Komisi VII DPR menyepakati penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Kebijakan Energi Nasional.

Peraturan Pemerintah tentang Kebijakan Energi Nasional itu mencabut Peraturan Presiden No.5 Tahun 2006 tentang Kebijakan Energi Nasional.

Pewarta: Kelik Dewanto
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2014