... kolom agama di KTP itu sebagai salah satu pembeda dengan negara lainnya di dunia ini...
Jakarta (ANTARA News) - Pakar ilmu hukum tata negara, Lauddin Marsuni, menyatakan, kolom agama yang ada di KTP itu penting untuk diisikan karena kolom agama merupakan identitas negara yang bertuhan.

"Identitas negara dan penduduk hanya dapat terimplementasikan melalui KTP karena KTP adalah identitas negara sekaligus tercantum identitas penduduk," kata Marsuni sesuai keterangan tertulisnya, di Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan, ketuhanan dan agama secara konseptual adalah merupakan pemahaman bahwa penduduk Indonesia bertuhan dan diwujudkan dalam bentuk agama.

Secara ketatanegaraan ketuhanan dan agama merupakan sebagai bentuk identitas dan oleh sebab itu penduduk sebagai salah satu unsur negara mutlak menunjukan identitas ketuhanan dengan wujud agama sebagai identitas.

Selain sebagai kemutlakan, dia berpendapat, "Mengisi kolom agama di KTP itu sebagai salah satu pembeda dengan negara lainnya di dunia ini."

Dikatakannya, pengaturan agama dalam UUD 1945 tercantum pada pasal 29 ayat 1 dimana negara berdasarkan atas ketuhanan yang maha esa, sedang ayat 2 berbunyi negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.

Pewarta: Gunawan Wibisono
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2014