Kami akan berkonsultasi dengan pengacara untuk menyiapkan bentuk gugatan dengan perangkat Undang-Undang perlindungan sumber daya alam
Jakarta (ANTARA News) - Pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan akan menggugat secara hukum, pihak-pihak yang terbukti mencuri air bersih yang disalurkan PT PAM Jaya.

"Air yang bocor atau dicuri mencapai 40 persen. Kami akan menggugat pencuri air supaya jera," katanya menanggapi pencurian air PAM Jakarta di Balai Kota, Selasa.

Ia mengatakan selama ini tindakan Pemprov DKI Jakarta terhadap pencuri air hanya denda sesuai Peraturan Daerah.

Tindakan tersebut, tambahnya, tidak menimbulkan efek jera, sehingga Pemprov DKI akan menyiapkan gugatan dengan denda seberat-beratnya bagi pencuri air.

Menurut Ahok, temuan terbaru diperoleh saat inspeksi mendadak PT PAM di wilayah Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara pada Senin (10/11) siang.

"Kami akan berkonsultasi dengan pengacara untuk menyiapkan bentuk gugatan dengan perangkat Undang-Undang perlindungan sumber daya alam," tambahnya.

Sebelumnya, Manajer Teknik Pelayanan PAM Jaya, Elly Dermawati mengatakan modus pencurian ai bersih yang sering terjadi adalah dengan menyambung pipa lain ke pipa milik PAM Jaya.

Ia mengatakan ada dua jenis pelanggaran yang terjadi di permukiman padat penduduk tersebut, yakni konsumsi ilegal dan koneksi ilegal.

Untuk konsumsi ilegal, pencuri menggunakan air dengan meteran yang sudah mati, sedangkan koneksi ilegal adalah menambah pipa untuk mengalirkannya ke masing-masing rumah.

Pewarta: Helti Marini Sipayung
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2014