Usulan HMP itu bagian dari kewaspadaan dan dalam politik praktis, karena dipengaruhi hubungan KIH dan KMP"
Jakarta (ANTARA News) - Anggota DPR RI dari PKB Yanuar Prihatin menegaskan, Hak Menyatakan Pendapat (HMP) sebagaimana yang diusulkan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) tak bisa dicabut.

Dia menilai soal penghapusan HMP itu tidak tepat saat terjadi perbedaan soal pimpinan alat kelengkapan dewan antara KIH dan KMP.

"HMP tidak bisa dicabut. Usulan itu juga tidak tepat dan tidak subtantif dimasukkan dalam kisruh KIH-KMP yang sifatnya sesaat. Sementara HMP itu adalah hak anggota," kata Yanuar di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis.

Tetapi Yanuar tidak menepis upaya tersebut sebagai bentuk kewaspadaan koalisinya.

"Usulan HMP itu bagian dari kewaspadaan dan dalam politik praktis, karena dipengaruhi hubungan KIH dan KMP," katanya.

Dia menambahkan, usulan HMP belum dikomunikasikan dengan partai-partai yang tergabung dalam KIH.

"Detailnya belum, tapi pernah dibicarakan, Kita ingin mendengar apa reasoning, dasar pikiran sehingga jadi bagian untuk diusulkan. Idealnya ketua umum dan ketua fraksi tahu, tapi sejauh ini belum," kata dia.





Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2014