Jakarta (ANTARA News) - Dua perusahaan publik sektor energi, PT Bumi Resources Tbk dan PT Energi Mega Persada Tbk, resmi membatalkan niat mereka untuk merger (menggabungkan usaha). Pembatalan itu sudah menjadi kesepakatan manajemen kedua perusahaan mengingat baik Bumi Resources maupun Energi Mega Persada belum memenui syarat-syarat teknis untuk proses penggabungan usaha, kata Direktur Bumi Resources Eddie J Soebari dalam keterangannya kepada Bursa Efek Jakarta (BEJ), Rabu. Sebelumnya Direktur Energi Mega Persada, Norman H Harahap, memberikan klarifikasi bahwa merger keduanya belum batal dan masih dikaji kembali sehubungan dengan adanya surat Bapepam yang meminta penundaan Rapat Umum Pemegang Saham-Luar Biasa (RUPS-LB) mengenai rencana divestasi Lapindo Brantas Inc. Terkait hal itu, manajemen kedua perusahaan mendiskusikan permintaan Bapepam tersebut dan keduanya setuju bahwa proses divestasi Lapindo Brantas Inc. masih dalam kondisi yang tidak pasti. Oleh karenanya rencana merger keduanya juga perlu dikaji kembali. Dikatakannya, manajemen Energi Mega Persada Tbk dan Bumi Resources Tbk belum sepakat mengenai penilaian harga saham masing-masing perusahaan, yang juga menyebabkan kedua perusahaan harus mengkaji ulang rencana penggabungan usaha mereka. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) belum lama ini meminta kepastian siapa penanggungjawab masalah lumpur Lapindo Brantas, seiring dengan aksi korporasi PT Energi Mega Persada Tbk yang melepas (spinn off) anak usahanya PT Lapindo Brantas Inc. kepada Lyte Limited. "Kita minta kepastian pihak yang bertanggung jawab terhadap masalah Lumpur. Kalau belum ada kejelasan aksi korporasi mereka tidak boleh jalan," kata Kepala Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Riil Bapepam-LK, Nurhaida.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2006