Depok (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta mantan Menteri Kehutanan dan Perkebunan, Nur Mahmudi Ismail, memberikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi dalam pemberitan Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) di salah satu kabupaten di Sumatra. KPK meminta Nur Mahmudi hadir Jumat (17/11) sebagaimana tertuang dalam surat KPK Nomor: R 669/LTD/X/2006/KPK tertanggal 18 Oktober 2006 dengan perihal permintaan keterangan. "Saya baru pertama kali diminta untuk memberikan keterangan dalam kasus pemberian IPK di salah satu Kabupaten di Riau," kata mantan menteri di era pemerintahan Abdurrahman Wahid itu kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis. Menurut dia, selain dirinya KPK juga akan meminta keterangan pejabat eselon I, II, Dephut dan menteri-menteri yang terkait, dan para saksi ahli. IPK, kata Nur Mahmudi, merupakan izin pemanfaatan kayu untuk "menggunduli" hutan dan mengganti dengan berbagai macam tanaman, termasuk tanaman hutan idustri. Nur Mahmudi yang saat ini menjabat sebagai Walikota Depok, menegaskan, dimintainya keterangan dirinya oleh KPK terkait kasus tersebut, tidak ada hubungannya dengan konflik politik yang sedang terjadi di Kota Depok. "Saya juga pernah diperiksa sebagai saksi pada kasus yang lain, dan itu terjadi sebelum adanya konflik tersebut, jadi ini semua tidak ada hubungannya dengan konflik yang sekarang ini," kata Nur Mahmudi yang menjabat Menhutbut sejak 1999-2001. Ia juga menyatakan, dirinya tidak merasa terganggu dengan dengan adanya pemanggilan olek KPK tersebut. "Sebagai pejabat negara saya wajib memberikan penjelesan tentang program saya pada waktu itu," demikian mantan Presiden Partai Keadilan (PK) itu.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2006