Palu (ANTARA News) - Imigrasi Palu, Sulawesi Tengah, akhirnya mendeportasi lima warga Tiongkok karena terbukti melanggar Undang-Undang Keimigrasian, kata pejabat berwenang setempat.

"Mereka sudah kami pulangkan ke negara asalnya pada hari Sabtu (6/12)," kata Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Imigrasi pada Kantor Imigrasi Palu, Amar B, Senin.

Ia mengatakan kelima warga Tiongkok yang telah dipulangkan itu adalah Yan Shiyuan, Yan Yong Sheng, Weng Kaiyue, Pan Erxing dan Xue Yong Yun.

Kelimanya masuk ke wilayah RI dengan dokumen Imigrasi (paspor dan visa) yang legal atas sponsor salah satu perusahaan yang bergerak dalam bidang tenaga kerja asing di Jakarta.

Tetapi dua di antaranya ternyata hanya mengantongi visa kunjungan sosial budaya terbatas. Sementara tiga lainnya sebagai pekerja asing pemegang KITAS yang dikeluarkan pihak Imigrasi Jakarta dan IMTA (izin menggunakan tenaga kerja asing) yang dikeluarkan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tapi hanya boleh bekerja di Jakarta Utara dan Kabupaten Sukabumi.

Namun dalam kenyataanya, mereka semuanya justru bekerja di Kota Palu. "Ini jelas melanggar UU Keimigrasian RI," kata Amar. Atas pelanggaran tersebut mereka harus meninggalkan wilayah RI.

Kelima warga Tiongkok itu ditangkap petugas Imigrasi Palu sedang bekerja di lokasi pertambangan galian C di Desa watusampu, sekitar delapan kilometer dari pusat Kota Palu.

Sebelum mereka dipulangkan ke negara asal, kelima warga asing itu selama hampir dua pekan menjalani karantina di ruang detensi (rudensi) imigrasi.

Menurut Amar, selama berada di karantina, warga Tiongkok tersebut mendapat pelayanan yang baik dari petugas maupun juga pihak perusahaan yang mempekerjakan mereka.

Pewarta: Anas Masa
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2014