Paser (ANTARA News) - Puluhan warga, Senin,  berunjukrasa menuntut ganti rugi atas tanah yang digunakan untuk jalan batu bara (hauling) PT. Kideco Jaya Agung di Desa Lolo, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.

Warga yang berunjukrasa tersebut termasuk wanita dengan membawa spanduk berisikan kutipan keputusan Mahkamah Agung (MA) No.225.K/TUN/1998 tanggal 30 Maret 2000 yang memenangkan warga atas kepemilikan tanah yang digunakan oleh PT Kideco.

Ali Ikhwan, salah satu warga yang memiliki lahan di lokasi tersebut sebanyak dua hektare, mengharapkan ada ganti rugi lahan yang digunakan oleh perusahaan batu bara itu.

Sementara itu di lokasi kejadian, warga bersama kuasa hukum dari kantor pengacara Rukhi Santoso terlihat mendampingi warga yang melakukan unjuk rasa.

Dan pihak keamanan yang dipimpin Kapolsek Kuaro, AKP Iswandi tampak berjaga-jaga.

Pewarta: Susylo Asmalyah
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2014