Jakarta (ANTARA News) - Tim terpadu pengawasan dan penertiban SMS judi yang terdiri dari unsur pemerintah dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah terbentuk dan akan segera melaksanakan tugasnya. "Tim yang terdiri dari unsur MUI, Departemen Sosial, Departemen Komunikasi dan Informasi, Kejaksaan serta Kepolisian telah terbentuk, dan baru-baru ini telah mengadakan pertemuan awal," kata Ketua MUI, KH Ma'ruf Amien, di Jakarta, Jumat. Tim akan melakukan tugasnya menganalisa dan meneliti unsur judi dalam kuis SMS yang saat ini marak serta melakukan penertiban. "Jika jelas-jelas terdapat unsur judi tentunya akan langsung ditertibkan, tetapi yang perlu dicermati adalah kuis SMS yang berada di wilayah 'abu-abu' (yang berada di wilayah perdebatan antara adanya unsur judi dan tidak). Tentu hal ini perlu dilakukan penelahaan secara mendalam," kata Ketua Komisi Fatwa MUI. Ia menjelaskan dalam waktu dekat ini akan ada pertemuan untuk membahas tindak lanjut langkah penertiban kuis SMS judi ini. Menurut Ma`ruf Amin, dalam tim tersebut pihak MUI diwakili oleh dirinya serta Anwar Abbas salah seorang Sekretaris MUI. Fatwa haram MUI tentang kuis SMS Judi telah dikeluarkan sejak tanggal 26 mei 2006. Fatwa dikeluarkan sebagai hasil keputusan Ijtima Ulama yang dihadiri lebih dari seribu ulama di Pondok Pesantren Darussalam, Gontor, Jatim. Sementara itu, usaha penertiban kuis SMS judi sebelumnya selalu menemui hambatan, karena MUI menurut Ma`ruf Amin tidak memiliki kewenangan. Sedangkan Majelis Ulama Indonesia (MUI), kata KH Amin Ma`ruf, bersama Departemen Sosial (Depsos) pernah melakukan pertemuan mengenai masalah kuis SMS judi. Sebelumnya Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menyatakan bahwa PT Infokom Elektrindo (EI), penyedia kuis SMS Premium 6288, baru akan menarik produknya apabila sudah ada surat keputusan Menteri Sosial. Walaupun demikian, kata anggota BRTI Heru Sutadi, pihak PT EI telah menyatakan kesediaannya menghentikan layanan SMS tersebut. "Mereka (Infokom) telah mengirim surat kepada BRTI, mengenai kesediaan menghentikan layanan SMS itu," katanya. PT Infokom bekerjasama dengan operator telekomunikasi menyelenggarakan layanan kuis di media televisi, yaitu Goyang Pol ditanyangkan di RCTI, Klop dan Kira-kira (Global TV), dan Iseng-Iseng (TPI), yang diduga banyak kalangan, mengandung unsur judi. (*)

Copyright © ANTARA 2006