Jakarta, 24 November 2006 (ANTARA) - Pada tanggal 17 November 2006 di Hanoi, Vietnam, di sela-sela pertemuan Asia Pacific Economic Cooperation (APEC), Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat menandatangani nota kesepahaman tentang Pemberantasan Pembalakan Liar dan Perdagangan Kayu Hasil Pembalakan Liar (MoU on Combatting Illegal Logging and Associated Trade). Dari Pemerintah Indonesia, penandatanganan dilakukan oleh Menteri Kehutanan (H. MS. Kaban) dan Menteri Perdagangan (Mari Elka Pangestu), sedangkan dari Pemerintah Amerika Serikat dilakukan oleh Wakil Perdagangan Amerika Serikat (United States Trade Representative), Susan C. Schwab. Penandatanganan MoU tersebut bertujuan antara lain untuk lebih memberikan jaminan bahwa kayu-kayu Indonesia yang diproduksi secara sah, memperoleh akses pasar di Amerika Serikat dan di pasar-pasar internasional lainnya. Di samping itu, untuk mendukung upaya pemberantasan pembalakan liar dan perdagangan kayu hasil pembalakan liar, secara nasional dan internasional. Pada acara konferensi pers, Susan C. Schwab menyampaikan bahwa penandatanganan MoU tersebut merupakan yang pertama bagi Amerika Serikat walaupun sejak tahun 2003, Presiden AS telah mencanangkan "President's Initiative Against Illegal Logging." MoU tersebut merupakan langkah awal kerjasama yang lebih luas dan rinci antar berbagai instansi yang terkait, baik di AS maupun di Indonesia. Dalam waktu dekat, suatu kelompok kerja akan segera bertemu untuk membahas kerjasama yang konkrit di bidang kepabeanan, penegakan hukum, kerjasama internasional, dan kerjasama bersama kalangan dunia usaha/asosiasi, kelompok masyarakat, serta LSM. Menteri Perdagangan RI, Mari E. Pangestu, menekankan bahwa melalui penandatanganan MoU tersebut menunjukkan bahwa Pemerintah Indonesia serius dalam upaya memberantas pembalakan liar, mencegah perdagangan kayu hasil pembalakan liar, serta memperkuat akses pasar produk hasil hutan Indonesia ke Amerika Serikat. Menteri Kehutanan RI, H. MS. Kaban, menjelaskan bahwa perdagangan produk hasil hutan Indonesia ke AS sebenarnya tidak begitu besar, yakni sekitar US $ 300 juta per tahun, yang berasal dari produk panel kayu dan kayu olahan. Dengan ditandatanganinya MoU tersebut, diharapkan ke depan nilai ekspor produk kayu Indonesia ke AS bisa meningkat, dan AS dapat lebih mencermati produk kayu yang masuk ke AS melalui negara ketiga. MoU tersebut terdiri dari 8 pasal, antara lain menyangkut tujuan dan implementasi kerjasama, pembentukan kelompok kerja, tukar menukar informasi, kerjasama bilateral, regional dan internasional, serta kemitraan non Pemerintah. Dalam rangka mengimplementasikan MoU tersebut, kedua belah pihak akan membentuk Kelompok Kerja di bawah kerangka Trade and Investment Framework Agreement (TIFA), yang merupakan kerjasama perdagangan dan investasi kedua negara yang sudah berjalan sejak tahun 1998. Pertemuan kelompok kerja yang diagendakan pada sekitar bulan Januari - Februari 2007, akan segera mengidentifikasikan kegiatan prioritas yang dapat segera dilaksanakan. Untuk keterangan lebih lanjut, silakan hubungi Achmad Fauzi, Kepala Pusat Informasi Kehutanan, Departemen Kehutanan, Telp: (021) 570-5099, Fax: (021) 573-8732 (T.AD001/B/W001/W001) 24-11-2006 16:44:17

Copyright © ANTARA 2006