Prosedur tidak boleh berbelit-belit, harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan, waktu pelayanan dan biaya atau tarif harus jelas bagi masyarakat,"
Jakarta (ANTARA News) - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama secara resmi meluncurkan pengoperasian Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP).

"Prosedur tidak boleh berbelit-belit, harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan, waktu pelayanan dan biaya atau tarif harus jelas bagi masyarakat," kata Basuki dalam Peresmian BPTSP di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat.

Menurut dia, pelayanan yang baik harus disertai rasa keadilan dan seluruh personel BPTSP merupakan tulang punggung pelayanan publik sebagai tolak ukur keberhasilan pemerintah.

"Aparat tidak boleh menerima imbalan dalam bentuk apa pun serta harus selalu bersikap transparan dalam proses dan prosedur pelayanan," ujar Basuki.

Mantan Bupati Belitung Timur itu pun mengakau akan terus memantau kinerja seluruh personel BPTSP secara langsung sehingga seluruh personel harus bekerja dengan sebaik-baiknya.

"Kita akan pantau secara langsung kinerja PTSP di lapangan melalui kamera pengawas atau closed-circuit television (CCTV). Jadi, jangan macam-macam," tutur Basuki.

Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Kepala BPTSP Noor Syamsu Hidayat mengungkapkan bahwa pada tahap awal, prioritas utama adalah berjalannya peralihan proses pelayanan, dari yang tersebar di berbagai satuan kerja perangkat daerah (SKPD) menjadi layanan PTSP.

"Sasaran penyelenggaraan PTSP adalah mewujudkan pelayanan publik, baik perizinan maupun nonperizinan, yang murah, cepat, terjangkau, pasti, dan efisien," ungkap Noor.

Ke depannya, lanjut dia, BPTSP akan menyelenggarakan layanan terpadu di 318 lokasi pelayanan, yaitu di BPTSP Provinsi, enam kantor PTSP kota/kabupaten, 44 kecamatan, dan 267 kelurahan.

"Dengan demikian, BPTSP dapat secara bertahap menyelenggarakan seluruh pelayanan perizinan dan nonperizinan yang secara keseluruhan mencapai 518 jenis," tambah Noor.

Beberapa urusan perizinan itu, di antaranya perizinan pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan, penataan ruang, perhubungan, lingkungan hidup, pertanahan yang menjadi kewenangan daerah, serta pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

Pewarta: Rr Cornea K
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015