Bantul (ANTARA News) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin, memvonis bebas Ervani Emy Handayani, terdakwa perkara pencemaran nama baik terkait status atau tulisannya di media sosial Facebook.

"Menyatakan terdakwa Ervani Emy Handayani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan," kata Ketua Majelis Hakim, Sulistyo M Dwi Putro di PN Bantul, Senin.

Majelis hakim membebaskan Ervani dari dakwaan pertama, kedua maupun ketiga sebagaimana yang diajukan jaksa penuntut umum dan memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan kedudukan, dan harkat serta martabatnya.

"Dan menetapkan barang bukti berupa kertas print out dan sebuah telepon seluler sebagaimana terlampir dalam berkas perkara untuk dikembalikan kepada yang berhak dan membebankan biaya perkara kepada negara," katanya.

Sementara itu, anggota Majelis Hakim PN Bantul RR Novita dalam putusannya mengatakan bahwa posting terdakwa dalam Facebook tidak mengandung unsur penghinaan dan pencemaran nama baik. Status terdakwa juga tidak menyerang seseorang.

"Akan tetapi status terdakwa adalah kritik oleh karena itu terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan, dan karena penahanan terdakwa telah ditangguhkan maka pengadilan tidak perlu membebaskan terdakwa dari tahanan," katanya.

Hakim mengatakan, menimbang karena terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana maka majelis hakim memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan kedudukan, harkat serta martabatnya dan biaya perkara dibebankan kepada negara.

Sebagaimana dalam persidangan sebelumnya yakni pada 18 Desember 2014 terdakwa Ervani Emy Handayani dituntut lima bulan penjara dengan masa percobaan sepuluh bulan dan denda satu juta rupiah subsider tiga bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.

JPU Slamet Supriyadi mengatakan terdakwa telah melakukan pelanggaran UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal 45 ayat 1 junto pasal 29 ayat 3 tentang pelanggaran karena mendistribusikan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan pencemaran nama baik.

Kasus tersebut bermula saat Alfa Janto, suami Ervani yang bekerja di salah satu perusahaan di Yogyakarta, akan dipindahtugaskan ke Cirebon, namun karena merasa tidak ada perjanjian dalam kontrak kerja, Alfa Janto keberatan dengan keputusan manajemen.

Penolakan tersebut berujung pemecatan, dan merasa suaminya diperlakukan tidak adil, Ervani mengeluh di Facebook beberapa waktu lalu, dalam statusnya, menyebut nama salah satu pimpinan yang dianggap berperan dalam proses pemecatan suaminya.

Status Ervani dalam facebook yang diperkarakan tersebut, berisi "Iya sih, Pak Har baik, Yg gak baik itu yang namanya Ayas dan Spv lainnya. Kami rasa dia gk pantas dijadikan pimpinan Jolie Jogja Jewelery. Banyak yg lebay dan msh labil sprt anak kecil,".

Pewarta: Heri Sidik
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2015