Ada tiga orang yang mengarah kepada status tersangka"
Lombok Timur (ANTARA News) - Polsek Pringgabaya sudah memeriksa empat orang saksi terkait kasus perusakan Puskesmas Labuan Lombok, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, Senin.

"Kami sudah periksa empat orang saksi, termasuk Kepala Puskesmas Labuan Lombok," kata Kepala Polsek Pringgabaya Kompol Eko Mulyadi, di Lombok Timur, Senin malam.

Ia menjelaskan, perusakan kaca jendela dan beberapa fasilitas Puskesmas Labuan Lombok oleh masyarakat bermula dari adanya keberatan dari tiga orang tenaga sukarela asal Desa Labuan Lombok yang tidak lulus menjadi pegawai tidak tetap (PTT).

Ketiga warga yang tidak lulus tersebut merupakan bagian dari 23 orang tenaga sukarela Puskesmas Labuan Lombok yang mengikuti tes di Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Timur, untuk menjadi PTT.

Dari 23 orang tenaga sukarela yang ikut tes, sebanyak lima orang dinyatakan tidak lulus, namun tiga orang warga dari Desa Labuan Lombok yang mendatangi Puskesmas untuk menyampaikan keberatannya.

"Tiga orang yang tidak lulus itu datang ke Puskesmas meminta penjelasan dari Kepala Puskesmas Labuan Lombok, tapi tidak puas dengan penjelasan yang diberikan," ujar Eko.

Merasa tidak puas, kata dia, ketiga warga itu kemudian pulang dan kembali ke Puskesmas bersama puluhan warga lainnya.

Situasi kemudian sempat memanas, sehingga terjadi aksi perusakan fasilitas Puskesmas. Tidak ada aksi bentrokan fisik dalam peristiwa itu.

Melihat situasi tidak kondusif, kata Eko, Kepala Puskesmas Labuan Lombok yang mengamankan diri di dalam ruangannya kemudian menghubungi anggota Polsek Pringgabaya untuk meminta pengamanan.

Aparat kemudian terjun ke lokasi untuk melakukan pengamanan. Situasi akhirnya bisa dikendalikan.

"Situasi saat ini sudah kondusif, petugas yang melakukan pengamanan hingga sore hari sudah ditarik," katanya.

Eko menegaskan pihaknya belum menetapkan para tersangka atas kasus perusakan fasilitas publik milik negara tersebut, namun sudah ada yang mengarah pada calon tersangka berdasarkan keterangan sejumlah saksi yang dimintai keterangan.

"Ada tiga orang yang mengarah kepada status tersangka," ucapnya.

Pewarta: Awaludin
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015