Bandung (ANTARA News) - Indonesia saat ini menempati urutan keempat setelah Ukraina dan Vietnam, dalam soal kejahatan dunia maya, kata pengamat multimedia, Roy Suryo, di Bandung, kemarin. Menurut dia, sebenarnya kejahatan dunia maya Indonesia itu mengalami penurunan dibandingkan 2002 lalu karena Indonesia sempat menempati urutan kedua. Ia mengatakan data Indonesia menempati urutan keempat dalam kejahatan dunia internet itu, berdasarkan hasil penelitian dari dewan riset internasional. Namun di satu sisi untuk kejahatan pembajakan software sendiri pada tahun ini dapat ditekan menjadi 83 persen dari semula mencapai angka 90 persen. "Padahal pengguna internet di tanah air berdasarkan data salah satu asosiasi menyebutkan kurang dari sepuluh persen dari total penduduk Indonesia yang mencapai 220 juta, atau sekitar 14,5 juta orang pengguna internet. Namun tingkat kejahatannya tergolong tinggi," katanya. Kejahatan dunia internet di tanah air, dapat berupa pembobolan kartu kredit orang lain melalui akses dunia maya itu, atau melakukan `hacker` hingga merugikan banyak pihak. Ia menyebutkan kejahatan dunia maya itu harus ditekan agar tidak memberikan pandangan negatif negara lain kepada Indonesia yang dianggap sebagai sarang kejahatan dunia maya tersebut. "Salah satu upaya untuk menekan kejahatan dunia maya itu, berupa penerapan hukum melalui Undang-Undang (UU) Cyber Crime yang sampai sekarang masih dibahas DPR RI serta pengajaran moral," katanya. Di satu sisi, Roy Suryo mengakui jika tingkat kreatif anak muda Indonesia pada dunia teknologi informasi terhitung cukup tinggi namun persoalannya tidak terperhatikan oleh pemerintah hingga mereka melakukan tindak kejahatan di dunia maya tersebut. Ia juga menyayangkan akan RUU Cyber Law yang sampai sekarang belum menjadi UU padahal hampir setahun lalu diajukan ke DPR RI. "Saat ini, keberadaan RUU itu sangat penting untuk menekan kejahatan dunia maya di tanah air," katanya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006