... bisa menghubungi kami di nomor telepon 031-3551721, 031-3551733 dan faksimili di nomor 031-3536839...
Surabaya (ANTARA News) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional III Jatim, Bali, dan Nusa Tenggara membuka Posko Layanan bagi korban AirAsia QZ 8501 untuk pengaduan berbagai macam keluhan dari keluarga korban.

"Posko ini dibuka di Kantor OJK Regional III Gedung Bank Indonesia (BI) lantai empat di Jalan Pahlawan Nomor 105 Surabaya," kata Kepala Kantor OJK Regional III, Yunno Kusumo, ditemui di Surabaya, Kamis.

Menurut dia, tujuan didirikannya posko tersebut supaya keluarga korban dapat mendapatkan informasi, advokasi, maupun mediasi yang tepat. Khususnya tentang beragam persyaratan untuk mendapatkan klaim asuransi.

"Posko pengaduan ini kami buka pada jam kerja pada pukul 08.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB. Tepatnya mulai hari Senin sampai Jumat," ujarnya.

Untuk memudahkan keluarga korban, jelas dia, OJK Regional III menempatkan beberapa petugas yang kompeten termasuk dari pihak asuransi dan perbankan. Upaya tersebut ikut melibatkan pihak perbankan karena ada beberapa penumpang yang mempunyai simpanan dana baik berupa tabungan, deposito, maupun kredit.

"Tindakan ini kami lakukan supaya ahli waris dari korban tidak bingung. Mereka bisa menghubungi kami di nomor telepon 031-3551721, 031-3551733 dan faksimili di nomor 031-3536839," katanya.

Pada kesempatan tersebut, anggota Komisi XI DPR, Indah Kurnia, menyarankan, agar pos ini dimanfaatkan dengan baik oleh keluarga korban. Mereka idealnya bisa menanyakan berbagai hal supaya keluhan apa pun dapat memperoleh solusi yang tepat.

"Keluhan keluarga korban AirAsia ini harus ditampung sebaik-baiknya. Jangan ada informasi yang simpang-siur mengingat kondisi mereka sekarang sangat sensitif," katanya.

Selain itu, kata dia, saat ini ada baiknya seluruh pihak terkait mulai dari OJK, perbankan, perusahaan asuransi, dan notaris berkenan untuk duduk bersama guna merumuskan formula tepat tentang skim pembayaran klaim asuransi. 

Hal itu untuk menghindari tindakan manusia tidak bertanggung jawab yang ingin mengambil keuntungan dari situasi tersebut terutama mengaku sebagai anggota salah keluarga korban.

"Apa yang kami kemukakan pada hari ini memang belum final. Jadi ada baiknya informasi yang ada sekarang disampaikan dengan sangat hati-hati," katanya.

Ketua Perhimpunan Bank-bank Umum Nasional Jawa Timur, Herman Halim, melanjutkan, upaya yang dilakukan OJK Regional III Jatim, Bali, dan Nusa Tenggara untuk musibah AirAsia tersebut perlu diapresiasi. Meski demikian, hal yang perlu diingat adalah OJK harus menyiapkan data identitas korban dengan baik.

"Apalagi, ada kemungkinan penumpang AirAsia QZ 8501 yang memiliki save deposit box. Untuk membuka SDB tersebut ya harus ahli waris sehingga perlu ada kelengkapan data mulai dari nama korban, alamat, tempat tanggal lahir, dan apa saja bentuk simpanan dana baik berupa tabungan, deposito, maupun kredit yang menjadi tanggungan," katanya.

Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2015